Rampas Gelang Emas Milik Pengunjung Pantai Sigli, Polisi Ciduk Nelayan Gampong Sukon
Ia menjelaskan, dua pelaku mencegat Puja, saat gadis itu hendak mengambil sepeda motor di areal parkir.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM,SIGLI- Satuan Reskrim Polres Pidie menangkap Amrizal (40) nelayan Gampong Sukon, Kecamatan Simpang Tiga.
Pelaku ditangkap di rumah di Gampong Sukon atas tuduhan merampas gelang tiga mayam emas murni milik Puja Sri Maulidar warga Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Senin (25/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat gadis asal itu berkunjung ke pantai di Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Minggu (24/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Puja pergi ke pantai Sigli bersama temannya.
Baca: 9 Fakta Pembunuhan Pasutri Penjual Nasi di Banda Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Baca: Tagar #SyahriniReinoSatuAtap Ramai di Twitter, Netizen Bikin Guyonan Soal Pernikahan di Jepang
Baca: Masa Lalu Reino Barack Terungkap, Ini Kisah Perjuangan Suami Syahrini Memajukan Dunia Anak
"Korban dicegat dua pelaku saat hendak pulang dari pantai Sigli. Tiga mayam emas dibawa kabur pelaku," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK kepada Serambinews.com, Rabu (27/2/2019).
Ia menjelaskan, dua pelaku mencegat Puja, saat gadis itu hendak mengambil sepeda motor di areal parkir.
Awalnya, pelaku meminta uang Rp 3 juta dari Puja.
Namun, gadis itu tidak memiliki uang sehingga pelaku merampas gelang emas di tangan Puja.
"Pelaku mengancam jika tidak memberikan emas. Sehingga emas di tangan korban dirampas pelaku," kata Kapolres Andy didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM.
Ia menambahkan, usai kejadian tersebut, Puja melaporkan kepada polisi.
Hamba hukum berhasil menciduk Masrizal sebagai pelaku merampas emas.
"Kini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Pidie," ujarnya.(*)