Cut Humaizah Terima Sertifikat Hak Cipta Pucok Rebung Bambu Runcing dari Kemenkumham
Ketua Dekranas Kota Langsa, Nurhanifah Yatim, Jumat (1/3/2019) menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Seni Pocuk Reubong Bambu Runcing dari Kemenkumham.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kota Langsa, Nurhanifah Yatim, Jumat (1/3/2019) menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Seni Pocuk Reubong Bambu Runcing dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, kepada Cut Humaizah (73).
Sertifikat hak cipta ditandatangi oleh Dirjen Kekayaan Intektual, Dr Freddy Harris SH LLM.
Senimotif Pucok Rebung Bambu Runcing milik Cut Humaizah, warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, mulai dipopulerkan sejak tanggal 2 Februari 2016 lalu.
Sertifikat hak cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia diterbitkan 0bertujuan melindungan hak cipta seseorang agar tidak diklaim oleh pihak-pihak lain, karena seni motif ini hanya milik perseorangan.
Pemilik Pocuk Reubong Bambu Runcing, Cut Humaizah, mengatakan, motif Pucok Rebung sebenarnya di seluruh Aceh sudah ada.
Baca: Batik Tulis dan Printing Motif Aceh Lebih Dikenal di Luar
Namun Pocuk Reubong ini ada motif Bambu Runcing, dan kini merupakan karya besar bagi Kota Langsa.
Dijelaskannya, ada keunikan tersendiri pada Pucok Rebung Bambu Runcing ini yaitu adanya awan berarak, bugong sikawet, bungong teratai yang dipadu dengan warna merah melambangkan berani, hijau melambangkan keagamaan.
"Lalu untuk warna kuning melambangkan warna kerajaan, sedangkan warna dasar hitam yang melambangkan kerakyatan," sebutnya.
Baca: Bungong Meurak Jadi Motif Batik
Menurutnya, usahanya tersebut kini mempekerjakan 12 orang dengan menghasilkan berbagai jenis pakaian seperti baju lekaki maupun wanita, sal, kain, selendang, jilbab, dan juga celana.
Singkatnya diceritakan Cut Humaizah, dunia seni motif sudah digeluti Cut Humaizah sejak tahun 1994 silam. Ide cemerlang ini timbul ketika dirinya sekali pernah bermimpi mengenakan pakaian Aceh sebagai fashion show.
"Sejak itulah saya belajar mencoba membuat membuat seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing, yang merupakan ikon Kota Langsa ini," ujar Cut Humaizah.
Ketua Dekranas Kota Langsa, Nurhanifah Yatim, menyebutkan, dengan adanya hak cipta dari Kemenkumham ini, maka motif Pucok Rebung Bambu Runcing milik Cut Humaizah, telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca: Aceh Singkil belum Miliki Motif Batik
Istri Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM ini, berharap ke depan setiap ada perayaan besar Pemko Langsa, agar kita memakai pakaian kebesaran Kota Langsa yaitu motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini.
Kepala Diskoperindagkop UKM Kota Langsa, Drs Zulhadisyah MSP, ke depan motif Pucok Rebung Bambu Runcing bisa untuk dilestarikan dan dipopulerkan oleh masyarakat.
Caranya, baik melalui setiap even kegiatan Pemerintah Kota Langsa atau lainnya, namun harus adanya izin pemilik hak cipta.
"Kita berharap seni motif motif Pucok Rebung Bambu Runcing ke depan nantinya, juga bisa go internasional bersaing dengan daerah mancanegera lainnya," tutupnya. (*)