Jackpot Mulai Marak di Agara

Judi Jackpot mulai marak di Aceh Tenggara (Agara) dan mulai meresahkan masyarakat

Editor: bakri
net
Ilustrasi 

* Dititip di Warung-warung Kopi
* Para Keuchik Surati Camat, Polsek dan Danramil

KUTACANE - Judi Jackpot mulai marak di Aceh Tenggara (Agara) dan mulai meresahkan masyarakat. Belum lama ini, sejumlah keuchik (kepala desa) di Kecamatan Tanoh Alas mewakili aspirasi masyarakat, menyurati Camat, Kapolsek dan Danramil, agar menutup dan merazia tempat-tempat judi tersebut.

Dokumen yang diperoleh Serambi, surat permohonan itu ditandatangani lima keuchik, yaitu Keuchik Kuta Mejile Zainudin, Keuchik Tenembak Alas M Yusup, Keuchik Salim Pinim II Imanudin, Keuchik Jambur Damar Rabu’in, Keuchik Jambukh Pekhmate Rabusin, dan Keuchik Gaye Sendah Ramidin. Surat itu juga melampirkan tandatangan 50 tokoh masyarakat setempat.

Surat tertanggal 17 Februari 2019 itu ditujukan kepada Camat Tanoh Alas, Danramil 05/Tanoh Alas, Danpos Ramil Tanoh Alas, dan Kapolsek Lawe Alas. Sementara tembusannya ditujukan kepada Bupati Agara, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim 0108, Kepala Kejaksaan, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Agara.

Dalam surat para keuchik itu disampaikan bahwa perjudian di wilayah mereka semakin marak, dan telah berlangsung sejak lama, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Terakhir adalah masuknya judi jenis Jackpot. “Dalam bulan Februari 2019 ini, wilayah Kecamatan Tanoh Alas telah masuk jenis judi baru yaitu Jackpot yang dititip di warung-warung pedesaan,” bunyi salah satu poin dari surat tersebut.

Judi Jackpot, disebutkan telah merusak mental anak-anak di bawah umur karena seperti lotre. Judi Jackpot tak mengenal usia dan gampang mempelajarinya. “Anak-anak kami kini telah kecanduan bermain Jackpot sehingga menambah bebas psikologis kami selaku orang tua,” bunyi poin berikutnya.

Surat itu juga menyebutkan gampong-gampong yang terindikasi dimasuki judi Jackpot, yaitu Gampong Salim Pinim II, Rambah Sayang, Timang Rasa, Alur Langsat, dan Khutung Mbelang. “Kami mohon kepada aparat berwenang agar menutup dan merazia seluruh tempat judi Jackpot,” pinta para keuchik tersebut.

Di akhir suratnya, para keuchik juga ikut memberikan catatan khusus yang berisi harapan kepada semua pihak agar peduli terhadap persoalan judi ini. “Kami sangat berharap kepedulian bersama agar seluruh judi ditutup di wilayah Kecamatan Tanoh Alas, khususnya judi Jackpot,” demikian bunyi catatan khusus tersebut.

Terpisah , Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kutacane meminta aparat penegak hukum agar bersikap tegas dengan menutup seluruh praktik perjudian baik toto gelap (togel) dan Jackpot, termasuk juga maksiat. HMI melihat, perjudian masih marah dan seperti sengaja dibiarkan.

“Perjudian Jackpot dan Togel sudah sangat meresahkan masyarakat dan terkesan ada pembiaran. Perjudian di Agara harus ditutup karena melanggar qanun Syariat Islam,” kata Ketua HMI Cabang Kutacane, Hendra, kepada Serambi, Sabtu (2/3).

Mengingat perjudian telah berlangsung sangat lama, pihaknya meminta Bupati Agara melalui dinas terkait membentuk tim gabungan untuk menutup perjudian dan maksiat. “Kalau mau menutup perjudian dan maksiat pasti bisa. Kita yakin aparat penegak hukum mampu menutup perjudian di Bumi Sepakat Segenap ini,” pungkasnya.

Pihaknya sangat berharap ada langkah tegas dari Pemkab. Jika tidak, HMI akan menggelar aksi demo besar-besaran. “Perjudian dan maksiat harus ditutup di Agara. Kalau ini masih terjadi kami akan melakukan aksi demo,” tegas Hendra.(as/yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved