Terdakwa Pembunuh Bripka Faisal Dituntut 15 Tahun Penjara
Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal dituntut dengan hukuman penjara antara 14 hingga 15 tahun.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga pria yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan personel Polres Aceh Utara, Bripka Faisal (anumerta), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dengan hukuman 14 tahun hingga 15 tahun penjara.
Para terdakwa itu yakni Muktarmidi alias Tar alias Midi alias Jenggot (31) warga Desa Pulo U Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, yang dituntut 15 tahun penjara.
Sedangkan, M Arief Munandar alias Arep (18) warga Desa Sungai Pawoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, dan Darwin alias Wen (32) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, masing-masing dituntut 14 tahun penjara.
Materi tuntutan itu dibacakan JPU Harri Citra Kesuma SH, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (5/3/2019) sore.
Sidang itu dipimpin Abdul Wahab SH didampingi dua hakim anggota, Maimunsyah dan Fitriani SH.
Sedangkan para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Taufik M Nur SH.
Baca: Setelah Adi Reboen, Ini Daftar DPO yang Sudah Ditangkap & Tewas dalam Kasus Penembakan Bripka Faisal
Baca: Pembunuhan Siswa SUPM Ladong Aceh Besar, Cita-cita Rayhan Umrahkan Kedua Orangtua Belum Tercapai
Baca: TVRI Siarkan Langsung Pertandingan All England 2019 Mulai Besok
Diberitakan sebelumnya, Faisal ditemukan tewas di kawasan pantai Desa Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pada Minggu (25/8/2018) pukul 03.00 WIB, dengan tiga luka di tubuhnya.
Belakangan terungkap, Faisal dibunuh dengan cara ditembak menggunakan pistol Revolver miliknya yang dirampas Muktar Midi, dan korban sempat dikeroyok oleh tujuh anggota komplotan tersebut.
Menurut jaksa, terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.(*)