Satnarkoba Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pelaku Pembawa 2,2 Kg Ganja
Satuan narkoba Polres Bener Meriah, amankan dua pelaku pembawa narkotika golongan 1, ganja seberat 2,2 kg, rencananya barang haram tersebut.
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS. COM, REDELONG - Satuan narkoba Polres Bener Meriah, amankan dua pelaku pembawa narkotika golongan 1, ganja seberat 2,2 kg, rencananya barang haram tersebut akan di bawa ke Aceh Tengah oleh para pelaku.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Narkobanya, Iptu Muhammad Daud, ketika menggelar konfrensi pers, Jumat (15/3/2019) sore, mengatakan penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai kurir itu dilakukan saat pihaknya melakukan operasi cipta kondisi di jalan Simpang Tiga - Pondok Baru tepatnya di Kampung Ponok Gajah, Kecamatan Bandar, pada 16 Februari 2019 silam.
Dikatakannya, dua tersangka tersebut yakni S (36) dan MD (26), kedua - duanya merupakan warga Teupin Rusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dengan modus operandi menyimpan narkotika tersebut ke dalam bagasi sepeda motor metic vario.
Namun naas, paket ganja yang seharusnya dibawa pelaku ke Aceh Tengah itu berhasil diamankan dan pelaku harus rela dibayang-bayangi tuntutan pidana paling rendah lima tahun ini.
"Para pelaku inilah yang meracuni generasi muda kita, kita akan membumi hanguskan peredaran narkoba yang dilakukan seperti para pelaku ini," katanya didampingi Kasubbag Humas Polres, AKP Abdul Hamid.
Lebih jauh ia menyatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan itu, mendapat ganja dari seorang bandar narkoba di Teupin Rusip, berinisial A, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Baca: FOTO-FOTO: Menyusuri Ladang Ganja di Montasik, Aceh Besar
Baca: Bupati dan Forkopimda Aceh Besar Musnahkan Lahan Ganja di Cot Sibate Montasik
Baca: Polisi Tangkap Pemilik Ganja 50 Kg di Rumahnya, Disimpan di Bagasi Mobil
Dimana, kedua kurir itu, lanjut ia, diberikan upah per kilogramnya sebesar Rp 200 ribu, dan akan dibayarkan setelah sampai di Aceh Tengah, oleh pelaku lainnya yang masih buron bernama Hendra.
"Berdasarkan keterangan pelaku mereka diupah per kilogramnya Rp 200 ribu, dan itupun setelah paket sampai ketujuan baru dibayar," tukasnya.
Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku tersebut, ia menjelaskan, mereka terancam hukuman bui paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, karena membawa narkotika golongan 1 jenis ganja yang beratnya melebihi satu kilogram.
"Pasal yang kita persangkakan yakni, pasal 111 ayat (2) , 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tegasnya.
Dalam konfrensi pers tersebut, Satnarkoba Polres Bener Meriah juga mengungkap satu bandar narkoba jenis sabu berinisial YA (31), yang menjual barang haram tersebut di wilayah Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, dengan diamankan baranng bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 7, 68 gram.
"Memang untuk wilayah itu sudah menjadi target operasi kita, karena berdasarkan informasi intelejen wilayah Tunyang tersebut ada penyebaran narkotika," tegas Iptu M Daud. (*)