Cara Bayar Utang Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Menyusui dengan Fidyah, Begini Aturannya
Utang puasa ramadan wajib hukumnya untuk dibayarkan bagi umat muslim, termasuk bagi wanita hamil dan menyusui.
SERAMBINEWS.COM - Utang puasa ramadan wajib hukumnya untuk dibayarkan bagi umat muslim, termasuk bagi wanita hamil dan menyusui.
Dilansir oleh TribunWow.com, Senin (18/3/2019), hal tersebut tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Baca: Perjuangan Winih yang Tak Kenal Lelah Gendong Putranya Bersekolah, Ceritanya Menuai Simpati
Baca: Kriminolog Ingatkan Polisi Agar Antisipasi Soal Keselamatan Brenton Tarrant di Dalam Penjara
Baca: Hasil Survei Litbang Kompas PSI Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Andi Arief: Partai Stabilo
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).
Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Baca: Penjual Sayur Ini Mendadak Viral Karena Mirip Syahrini, Dari Riasan Hingga Gestur Tubuhnya
Baca: Ibu Harus Tahu, Apa Itu Stunting dan Efeknya? Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mencegahnya