Terbukti Korupsi, Rekanan dan PPK di Kemenag Aceh Divonis Masing-masing 18 Bulan Penjara
Majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa yakni, Hendra Saputra selaku Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri dan Yuliardi selaku PPK.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (21/3/2019) menggelar sidang pamungkas kasus dugaan korupsi proyek perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh tahun 2015 dengan kerugian Rp 1,1 miliar lebih dari pagu Rp 1,2 miliar.
Pada sidang itu, majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa yakni, Hendra Saputra selaku Direktur Utama PT Supernova Jaya Mandiri dan Yuliardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenag Aceh, masing-masing 1,6 tahun penjara atau 18 bulan penjara, bayar denda Rp 50 juta atau bisa diganti satu bulan kurungan (subsider).
Baca: MaTA Tuding Ada Aktor Lain Dibalik Kasus Dugaan Korupsi di Kemenag Aceh
Baca: Kasus Kemenag Aceh jangan Berhenti pada Dua Orang
“Menyatakan terdakwa Hendra Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” baca ketua majelis hakim, Eti Astuti SH setelah menyampaikan pertimbangan hukum.
Putusan yang sama terhadap Yuliardi dibacakan dalam sidang terpisah.
Khusus untuk Hendra, hakim membebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1.018.751.127.
Apabila terdakwa tidak membayarnya paling lama satu bulan sesudah putusan ikrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. (*)