Irwandi Dituntut 10 Tahun
Dalam Tuntutan Setebal 928 Halaman, Irwandi Yusuf Disebut Terima Rp 4,4 M Sejak Mei 2017
Jaksa menilai Irwandi terbukti menerima suap dalam kasus pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh 2018 dan gratifikasi.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019).malam.
Jaksa menilai Irwandi terbukti menerima suap dalam kasus pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh 2018 dan gratifikasi.
Selain itu jaksa juga menuntut Irwandi agar dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, yang dikoordinir Ali Fikri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.
Baca: Sepanjang Bulan April, Kepala Daerah di Aceh Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Baca: Antusiasme Pendukung Jokowi di Lhokseumawe, Ada yang Pakai Kacamata Bertulis Jokowi
Baca: Rakor Kesiapan Pemilu di Kantor Gubernur Aceh, Dirjen Politik Hingga Komisioner KPU Hadir
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah juga mengirim salinan tuntutan terhadap Irwandi dengan Nomor : 44/TUT.01.06/24/03/2019 kepada Serambinews.com.
Amatan Serambinews.com, tebal tuntutan tersebut sebanyak 928 halaman.
Pada halaman 25 dituliskan bahwa Irwandi Yusuf selaku terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang.
Disebutkan, terdakwa mulai bulan November 2017 sampai dengan bulan Mei tahun 2018 menerima uang melalui rekening atas nama Mukhlis di tabungan Bank Mandiri nomor rekening 158-00-0370663-7 dengan total nilai sebesar Rp 4.420.525.494,00 yang bersumber dari Mukhlis dan yang lainnya dengan cara Mukhlis menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN kepada terdakwa di rumah pribadi terdakwa di Jalan Salam nomor 20 Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Dalam halaman tersebut, jaksa KPK juga merinci dengan lengkap total uang yang telah diterima Irwandi Yusuf.(*)