Rektor UIN Antasari Buka Suara Soal Kasus Jual Beli Jabatan, Begini Tanggapan Mahfud MD

Habiburrahman buka suara melalui tulisan berjudul "Berimbang Itu Adil" yang tayang di Banjarmasin Post pada Kolom Jendela, Senin (25/3/3019).

Editor: Amirullah
Kolase Tribunnews - Bpostonline
Rektor UIN Antasari, Mujiburrahman buka suara soal kasus jual beli jabatan rektor di beberapa UIN yang diungkap Mahfud MD di ILC. Menggapi hal itu, tanpa harus mencabut pernyataan di ILC, Mahfud MD minta maaf. 

SERAMBINEWS.COM - Rektor UIN Antasari, Mujiburrahman buka suara soal kasus jual beli jabatan rektor di beberapa UIN yang diungkap Mahfud MD di Indonesia Lawyers Club (ILC).

Habiburrahman buka suara melalui tulisan berjudul "Berimbang Itu Adil" yang tayang di Banjarmasin Post pada Kolom Jendela, Senin (25/3/3019).

Seorang warganet menunjukkan artikel tersebut kepada Mahfud MD melalui media sosial Twitter untuk dibaca.

Dalam kiriman itu, warganet tersebut memberi pengantar dengan menyebut soal keadilan.

Menanggapi artikel tersebut, Mahfud MD menilai tulisan tersebut bagus dan ia meminta maaf.

Namun, ia merasa tak harus mencabut pernyataannya di ILC soal kasus jual beli jabatan rektor di beberapa UIN di Indonesia.

Mahfud MD meminta maaf karena pernyataannya telah menyinggung perasaan pihak UIN dan Kemenag yang bersih (tidak korupsi).

Baca: Sebut Israel Sebagai Negara Perampok, PM Malaysia: Kalian Tak Berhak Rebut Tanah Palestina

Baca: Sebut 3 Kebiasaan Umum Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Rohamurmuziy Baru di Tahap Pertama

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tak salah ucap sebab ia memiliki data-data yang juga telah diberikan ke KPK untuk ditelisik.

"Sudah saya baca tulisan yang bagus ini.

Tanpa harus mencabut pernyataan di ILC saya minta maaf.

Minta maaf karena menyinggung perasaan teman-teman yang bersih, bukan karena saya salah ucap.

Saya sudah klarifikasi, tak perlu diperpanjang.

Tapi saya juga sudah berikan data ke KPK agar ditelisik.

Insyaallah semua akan baik," tulis Mahfud MD membalas cuitan warganet yang mengirim tautan artikel Mujiburrahman.

Baca: Menang Mutlak atas Perusahaan Kelas Kakap di Arbitrase, Indonesia Lolos dari Gugatan Rp18 Triliun

Baca: Plt Gubernur: Bandara Baru Sabang Sudah Disetujui Pusat

Setelah menanggapi tulisan Rektor UIN Antasari tersebut, Mahfud MD menuliskan dua poin tentang hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved