Menang Mutlak atas Perusahaan Kelas Kakap di Arbitrase, Indonesia Lolos dari Gugatan Rp18 Triliun
"Ini adalah putusan kemenangan terbesar bagi Indonesia dengan nilai gugatan US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 18 triliun ," tegas Yasonna.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengumumkan Pemerintah Indonesia berhasil menang mutlak atas perusaah kelas kakap, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd, dalam gugatan arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Yasonna menyatakan bahwa kemenangan atas perusahaan besar asal Inggris dan Australia tersebut berhasil diraih setelah melalui proses panjang sejak 2014.
Baca: Oknum Kadis Terima Insentif Guru Ngaji
Meski sudah sempat dinyatakan kalah oleh ICSID pada 16 Desember 2016 saat mengajukan gugatan, Churchill dan Planet Mining tetap berupaya mengalahkan Indonesia.
Saat itu, tuntutan perusahaan tersebut agar Indonesia membayar ganti rugi sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun ditolak ICSID.
Baca: Ternyata Will Connolly Sudah Dijuluki Egg Boy Sejak SMP, Ini Alasannya
Tapi, ternyata kedua penggugat tersebut masih tak terima dan mengajukan pembatalan putusan (annulment of the award) pada 31 Maret 2017. Pun lagi-lagi ICSID kembali menolak mentah-mentah permohonan tersebut.
"Setelah pertarungan yang cukup lama melawan perusahaan yg cukup kuat, kami pemerintah Indonesia, kembali memenangkan gugatan melawan Churchill dan Planet Mining karena pada 18 Maret lalu ICSID kembali menolak permohonan annulment keduanya," jelas Yasonna kepada wartawan di kantornya, Senin (25/3).
Dirinya juga mengatakan keputusan ICSID itu merupakan putusan final dan tidak ada upaya hukum lagi bagi kedua penggugat atas perkara ini.
Maka itu, ia menilai putusan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa melawan perusahaan kelas kakap tersebut.
Baca: Rahasia Cantik dan Awet Muda Wanita China yang Sangat Mudah Dilakukan, Salah Satunya Tidur Siang
"Ini adalah putusan kemenangan terbesar bagi Indonesia dengan nilai gugatan US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 18 triliun ," tegas Yasonna.
Tak hanya itu, atas putusan ini pemerintah Indonesia juga mendapatkan award alias ganti rugi legal cost dari perkara ini sebesar US$ 9,4 juta atau setara Rp 140 miliar.
Pun Yosanna kembali menegaskan, akan terus mengejar sampai kapanpun putusan ini.
Baca: VIDEO - UNBK Siswa SMK di Aceh Barat Dimulai
"Kita akan tagih dan dan mengejar Aset-aset mereka untuk disita kalau tidak ada itikad baik, kita juga sudah siap menggunakan perjanjian MLA dengan negara yang sudah sepakat dengan kita," katanya.
Atas putusan ini pun, ia menegaskan kepada para investor bahwa, kemenangan pemerintah ini menjadi alarm awal bagi investor asing yang tidak berikan baik berinvestasi di tanah air.
"Ini pesan khusus bagi investor asing yang punya iktikad tidak baik kalau mau investasi harus melakukan due diligence terlebih dari dengan melihat dulu surat-suratnya, jadi harus hati-hati," tukas Yasonna.
Baca: D’Energy Cafe, Semangat Baru dalam Promosikan Kuliner Aceh
Sekadar tahu saja, kemenangan pemerintah ini karena dasar izin pertambangan dan beberapa perizinan yang Churchill dan Planet miliki adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah memperoleh otorisasi dari Kantor Pemerintah Daerah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.