Buku Nikah yang Dicuri Dapat Dijual
Sebanyak 23 pasang buku nikah yang dicuri dari Kantor Urusan Agama (KUA) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe
BANDA ACEH - Sebanyak 23 pasang buku nikah yang dicuri dari Kantor Urusan Agama (KUA) Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berpeluang diperjualbelikan. Karena pertimbangan itu pula Kanwil Kemenag Aceh menggeluarkan nomor seri buku nikah yang dicuri tersebut supaya diwaspadai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs HM Daud Pakeh melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Drs Hamdan MA kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (24/3) mengatakan bahwa nomor seri buku nikah yang dicuri dari Kantor KUA Kecamatan Banda Sakti itu adalah AC 9751328 sampai AC 9751350.
Menurutnya, jika pun buku nikah yang sudah dicuri itu dipegang atau dimanfaatkan lagi, maka buku itu tetap berstatus ilegal. Soalnya, mereka akan menghapus nomor seri huku yang hilang itu dari sistem.
“Dari laporan yang kami terima, ada 23 pasang buku nikah yang raib dibawa maling dan kita akan segera melaporkan nomor buku tersebut ke Dirjen Bimas Islam Kemenag RI untuk penghapusan,” ujar Hamdan.
Menurutnya, buku itu memang dapat dijual kepada pihak tertentu. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh apabila ada pihak yang menjual buku nikah tersebut.
“Kalau menemukan buku nikah dengan nomor seri itu, segera laporkan ke pihak berwajib. Buku nikah dengan seri yang sudah kami umumkan itu sudah pasti tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber bahwa selama ini buku nikah biasanya diminati oleh pasangan yang menikah secara siri. Sehingga, meskipun tidak tercatat oleh negara mereka tetap dapat mengantongi buku nikah, harganya pun mencapai jutaan rupanya. Katanya, kasus seperti itu pernah ia temukan di Sumatera Utara.
Selain itu, ada juga pasangan yang menikah di luar negeri, seperti di Malaysia. Untuk mendapatkan buku nikah maka mereka diharuskan mengikuti isbat nikah yang rutin dilaksanakan Kemenag.”Kalau pulang untuk mengikuti isbat nikah kan mereka butuh biaya lagi, makanya ada yang memilih cara cepat dengan buku nikah ilegal,” ujar sumber tersebut.
Selama ini memang tidak mudah untuk mendapatkan buku nikah secara ilegal, karena pencatatan pada sistem di Kemenag RI yang sudah sangat bagus. Bahkan buku yang sudah tak dipakai lagi biasanya akan dimusnahkan dengan cara dibakar, tapi dengan lebih dahulu membuat berita acara dan menghadirkan banyak saksi. (mun)