Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Berhasil Ungkap Kasus Sindikat Curanmor, Personel Satreskrim Polres Abdya Terima Penghargaan

keberhasilan ini merupakan kerja tim yang solid dan profesional dalam bertugas, sehingga kasus sindikat curanmor berhasil diungkap

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
PIAGAM PENGHARGAAN - Personel Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) foto bersama Kapolres AKBP Agus Sulistianto SH SIK dan Wakapolres Kompol Misyanto, usai menerima piagam penghargaan pada Apel Pagi yang di lapangan upacara, Jalan Komplek Perkantoran No. 60, Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Senin (6/10/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menerima piagam penghargaan dari Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK atas keberhasilan mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada September 2025.

Piagam penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kapolres Abdya, Agus Sulistianto, pada saat apel pagi, yang berlangsung di lapangan upacara, Jalan Komplek Perkantoran No. 60, Gampong Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat, Senin (6/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi SH MH kepada Serambinews.com memberikan apresiasi kepada personelnya atas keberhasilan, kerja keras, dedikasi, dan perjuangan dalam mengungkap kasus sindikat curanmor yang merugikan dan meresahkan masyarakat kabupaten setempat.

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan kerja tim yang solid dan profesional dalam bertugas, sehingga kasus sindikat curanmor berhasil diungkap termasuk mengamankan pelaku pencurian, penadah, serta barang bukti sebanyak 20 unit sepeda motor.

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu dan 1 Kg Kokain

"Sejak berdirinya Polres Abdya, ini adalah kasus sindikat curanmor terbesar yang kita tangani. Tentu ini tidak terlepas dari bimbingan, arahan, dan dukungan penuh dari Bapak Kapolres, sehingga menumbuhkan semangat dan kepercayaan tinggi bagi personel Polres Abdya dalam menjalankan tugas," ucap Wahyudi.

Ia menjelaskan, kasus sindikat curanmor itu dilakukan oleh dua orang yang bertindak sebagai pelaku utama pencurian dan dibantu oleh satu orang yang bertindak sebagai penadah sepeda motor hasil curian. 

Kasus tersebut, jelas Wahyudi, berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor sejak tahun 2024 hingga 2025.

"Kebanyakan yang melapor itu di tahun 2025. Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pada September 2025, kasus sindikat curanmor tersebut bisa kita ungkap termasuk menangkap tiga pelaku dan 20 unit sepeda motor sebagai barang bukti," sebutnya.

Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatan rasa aman, penurunan tingkat kriminalitas, pemulihan aset korban, dan penegakan keadilan. 

Baca juga: Kapolres Abdya Berikan Penghargaan Kepada 42 Personel Berprestasi 

"Pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku oleh polisi memberikan rasa aman bagi masyarakat, karena kejahatan yang terjadi telah ditangani dan pelaku tidak lagi berkeliaran bebas," ujarnya.

Hal ini, sebut Wahyudi, juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga ketertiban dan dapat menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang. 

Dengan pengungkapan kasus sindikat curanmor ini, sebut Wahyudi, polisi menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi korban. 

"Untuk pelaku utama pencurian dijerat dengan sanksi hukum, yaitu pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Sedangkan untuk pelaku penadahan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat/tadah yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara," sebut Wahyudi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved