PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas
Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologis dugaan kalau video sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3/2019) mulai menggelar sidang dalam kasus penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas.
Dimana dalam perkara ini, yang menjadi terdakwa adalah Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara.
Sidang yang dipimpin Estiono, serta dua anggota, Azhari dan Sulaiman, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: Jokowi Sebut Jas Sebagai Pakaian Eropa, Andre Rosiade: Pak Jokowi Amnesia
Baca: Pengedit Video Ma’ruf Amin Berkostum Sinterklas saat Ucapkan Selamat Natal Dibawa ke Polda Aceh
Setelah sidang dibuka, hakim langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Fakhrillah dan Al-muhajir, membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan kronologis dugaan kalau video sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal.
Penggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas telah diedit oleh terdakwa dengan cara digabung dengan video ceramah Habib Assegaf, tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Selanjutnya diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.
Baca: Penyebar Video Sinterklas KH Maruf Amin Dibekuk, Polda Aceh Minta Pembuatnya Menyerah atau Diburu
Baca: Danish Sulap Toyota Fortuner Tampil Semakin Mewah
Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU pun menjerat terdakwa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (20) UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta dijerat dengan Pasal 14 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Usai JPU membacakan dakwan, sidang pun ditunda, dan akan digelar kembali Senin (1/4/2019) dengan agenda esepsi.(*)