Posting #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 juta

Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Posting #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo, Pegawai PTPN IV Ini Divonis Penjara. Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya divonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (27/3/2019). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Pegawai PTPN IV Ibrahim Martabaya harus menerima vonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai Aswardi Idris di Ruang Cakra 4, PN Medan, Rabu (27/3/2019).

Ibrahim yang merupakan pegawai PTPN yang merupakan bagian dari BUMN tersebut divonis melanggar Undang-undang Pemilu karena mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden di akun Facebook miliknya.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana dakwaan JPU.

Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan denda sebesar Rp 5 subsider 1 bulan kurungan," terang Hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya netral.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengikuti sidang dengan baik," cetusnya.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya dijatuhi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Hasibuan yaitu 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Ibrahim mengungkapkan bahwa dakwaan yang ditujukan padanya tidak memuat uraian yang jelas dan lengkap.

"Jelas tidak diuraikan perbuatan materinya dalam dakwaan, dan menurut UU hal tersebut tidak sebuah tindak pidana.

Bahwa karyawan BUMN bukan bagian dari tim pelaksana maupun tim kampanye jadi tidak bisa dikenakan pasal 280 jo Pasal 552 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," terangnya.

Baginya, tindakannya membuat tagar #2019PrabowoPresiden merupakan kebebesan berekspresi dan berpendapat bagi masyarakat yang diatur oleh Undang-Undang.

"Tagar #2019PrabowoPresiden itu sudah resmi dirilis di Bandar Lampung sebagai simbol perjuangan.

Karena Setiap warga negara berhak untuk memiliki hak kebebasan berpendapat karena itu hak paling mendasar dalam bernegara dan diatur dalam konstitusional," tegasnya.

Selanjutnya Ibrahamin masih akan memikirkan langkah selanjutnya usai putusan hakim tersebur.

"Ya yang mulia masih pikir-pikir," pungkasnya.

Baca: Di Hadapan 42 Delegasi BEM Se-Indonesia, Aminullah Minta Mahasiswa Jadi Duta Wisata Banda Aceh

Baca: Dinkes Deteksi Semua Ibu Hamil di Nagan Raya, Ini Tujuannya

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved