4.145 Pensiunan di Sebagian Aceh tak Bisa Naik Gaji, Ini Penjelasan Taspen Lhokseumawe
Namun sesuai peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan pada tahun ini, maka yang bisa mendapatkan kenaikan gaji sekitar 21.285 orang
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 4.145 pensiunan dari sepuluh kabupaten/kota di Aceh atau dalam wilayah kerja Taspen Lhokseumawe, tidak mendapatkan jatah kenaikan gaji pada 2019 ini.
Baca: Telat Lapor SPT Didenda Rp 100 Ribu, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2019
Kepala Taspen Lhokseumawe, Khairul, menjelaskan, pihaknya memiliki wilayah kerja di sepuluh kabupaten/kota, yakni Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, dan Aceh Tenggara.
Baca: Dinkes Bireuen akan Fasilitasi Pengobatan Bocah Yatim Penderita Penyakit Kulit
Selama ini mereka melayani 25.430 pensiunan. Namun sesuai peraturan pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan pada tahun ini, maka yang bisa mendapatkan kenaikan gaji sekitar 21.285 orang.
"Jadi ada 4.145 pensiunan yang tidak berhak naik gaji. Mereka karena pensiunan pejabat seperti mantan bupati dan lainnya, veteran, dan juga pensiunan Doka (Dana kehormatan)," jelas Kepala Taspen Lhokseumawe.
Baca: Kasi Penkum Kejati Aceh Raih Juara I Kejuaraan Drone Antar Kejati Se-Indonesia
Khusus pensiunan PNS dan lainnya yang berhak menerima kenaikan gaji, kata Khairul, kenaikan gaji mereka terhitung sejak Januari 2019, Sehingga pihaknya dipastikan akan segera membayar rapel kenaikan gaji bagi para pensiunan tersebut selama empat bulan (Januari-April.
"Kita pastikan rapel kenaikan gaji para pensiunan jatah empat bulan segera kita salurkan melalui mitra bayar, sehingga pada 1 April ini, sudah masuk ke rekening masing-masing pensiunan," demikian Khairul. (*)