Hasil Debat Capres ke-4, Jokowi Sebut 23 Lembaga Dibubarkan selama 4,5 Tahun

Berikut kumpulan cek fakta Jokowi hasil Debat Capres ke-4, sebut telah membubarkan 23 lembaga negara dalam 4,5 tahun pemerintahannya.

Editor: Amirullah
Tribunnews/JEPRIMA
Kumpulan cek fakta Jokowi hasil Debat Capres ke-4, sebut bubarkan 23 lembaga negara selama 4,5 tahun pemerintahannya. 

Kumpulan cek fakta Jokowi hasil Debat Capres ke-4, sebut bubarkan 23 lembaga negara selama 4,5 tahun pemerintahannya.

SERAMBINEWS.COM - Hasil Debat Capres ke-4, simak kumpulan cek fakta Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut telah membubarkan 23 lembaga negara selama 4,5 tahun era pemerintahannya.

Berikut kumpulan cek fakta Jokowi hasil Debat Capres ke-4, sebut telah membubarkan 23 lembaga negara dalam 4,5 tahun pemerintahannya.

Debat keempat Pilpres 2019 baru saja selesai digelar pada Sabtu (30/3/2019) semalam di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.

Dalam debat keempat Pilpres 2019 semalam, calon presiden Jokowi dan Prabowo Subianto membahas soal ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan, serta hubungan internasional.

Baca: Sepeda Tandem Nyentrik Sedot Perhatian Warga di Lokasi Acara Fun Bike Pemkab Aceh Utara

Baca: Hasil Kualifikasi MotoGP Argentina 2019 - Marc Marquez Pole Position dan Valentino Rossi Urutan 4

Berikut Tribunnews rangkum dari Kompas.com soal kumpulan cek fakta dari hasil Debat Capres ke-4.

Jokowi: Kita Bubarkan 23 Lembaga agar Lebih Ramping

Dalam debat keempat Pilpres 2019, Sabtu (30/3/2019), Jokowi menyebutkan 23 lembaha negara telah dibubarkan selama 4,5 tahun pemerintahannya.

“Di dalam pemerintahan 4,5 tahun ini telah kita bubarkan 23 lembaga yang ada agar lebih ramping. Lembaga lebih ramping, lebih lincah, gampang memutuskan dan tidak berbelit-belit,” ungkap Jokowi.

Pada 4 Desember 2014, dua bulan setelah Jokowi dilantik, 10 lembaga dibubarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014.

Sepuluh lembaga tersebut adalah :

1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI

2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

3. Dewan Buku Nasional

4. Komisi Hukum Nasional

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved