Breaking News

Aksi Sebar Video Bugil Mantan Pacar Merambah ke Aceh, Pelaku Dilapor ke Polisi

Aksi menyebar video bugil mantan pacar sudah berulangkali memakan korban, dan kini telah merambah ke Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Kanit Tipiter Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda meminta keterangan dari pelaku penyebar vidio bugil mantan pacarnya, Senin (1/4/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR) 

Aksi Sebar Video Bugil Mantan Pacar Merambah ke Aceh, Pelaku Dilapor ke Polisi

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi para perempuan dan anak gadis dalam menjawab panggilan video (video call).

Pasalnya, aksi menyebar video bugil mantan pacar sudah berulangkali memakan korban, dan kini telah merambah ke Aceh.

Beberapa hari lalu, seorang mahasiswi berinisial WI (22) melaporkan teman mahasiswanya berinisial WS (22), ke Polresta Banda Aceh.

WI menuduh WS telah menyebarkan video dirinya yang sedang dalam kondisi telanjang.

Menurut WI, video itu direkam oleh WS tanpa seizin dirinya, saat mereka terhubung melalui video call.

Video WI dalam kondisi telanjang ini kemudian disebar oleh WS ke media sosial (Facebook dan Instagram), beberapa saat setelah mereka putus hubungan.

Baca: Cewek Sales Rokok Diciduk Sekamar dengan Bosnya di Hotel di Banda Aceh

Baca: Mama Muda Ajak Bertemu Setelah Dikirimi Foto Alat Kelamin Korban via WA, Ternyata Modus Perampokan

Penyidik memeriksa pelaku
Penyidik Polresta Banda Aceh, meminta keterangan dari pelaku penyebar vidio bugil mantan pacarnya, Senin (1/4/2019). (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)

Informasi dihimpun Serambinews.com, WS dan WI menjalin hubungan (pacaran) selama satu tahun.

Selama berpacaran mereka sering melakukan video call.

Termasuk melakukan video call dengan kondisi wanita WI tidak mengenakan pakaian.

Tanpa sepengetahuannya, pelaku merekam semua aktivitas video call mereka.

Namun setelah hubungan asmara keduanya kandas, pelaku tidak terima dan sakit hati.

Ia pun menyebar video yang sudah ia rekam itu media sosial facebook dan instagram.

Video tak senonoh itu juga ikut dikirimkan ke teman-teman pelaku dan korban.

Ditahan di Polresta

Kanittipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda dalam konferensi pers, Senin (1/4/2019) di Mapolresta setempat mengatakan, mengetahui video tak senonoh dirinya disebar oleh mantan kekasihnya.

Korban melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh dan akhirnya polisi langsung menangkap WS.

Kejadian itu diketahui oleh korban pada 12 Maret 2019 lalu.

Saat ini pelaku mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan hukuman berat siap menanti dirinya.

Iptu Iskandar mengimbau agar anak muda berhati-hati, terutama dalam mengirim video tak senonoh kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat.

“Kami mengimbau kepada generasi milenial agar tidak percaya kepada siapa pun, meskipun sudah mengenal, karena bisa terjadi seperti yang alami dua orang ini, padahal mereka berpacaran,” tandas Iskandar. (*)

Posili menggiring WS dari sel tahanan Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019)
Posili menggiring WS dari sel tahanan Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019) (SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved