Berkas dan Tersangka Pelaku Seksual Terhadap Anak Tiri di Nagan Raya Dilimpahkan ke Jaksa
Tersangkan atas nama GNW Bin Saidin (40) yang berasal dari salah satu desa di Kecamata Kuala Pesisir itu diduga telah melakukan pelecehan seksual
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
Berkas dan Tersangka Pelaku Seksual Terhadap Anak Tiri di Nagan Raya Dilimpahkan ke Jaksa
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pihak Kepolisian Polres Nagan Raya, Senin, (1/4/2019) melimpahkan berkas dan tersangka pelaku seksual terhadap anak tiri ke pihak Kejaksan Negeri Nagan Raya untuk dilakukan tindak lanjut dalam proses hukum.
Tersangkan atas nama GNW Bin Saidin (40) yang berasal dari salah satu desa di Kecamata Kuala Pesisir itu diduga telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak tirinya beberapa waktu yang lalu, sehingga tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa.
Baca: GP Ansor Aceh Gelar Rakorwil, Siap Sukseskan Gerakan Rabu Putih
Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Senin (1/4/2019) menjelaskan, Unit Idik IV PPA Sat Reskrim Nagan Raya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tiri.
Baca: Delapan Rumah Dhuafa akan Selesai 15 April, Ini Target Baitul Mal Pidie Jaya
"Jaksa Penuntut Umum Ferry Dewantoro telah menerima berkas beserta tersangka, terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak,” kata AKP Boby Putra RS.
Baca: Sidang Penyampaian Nota Pembelaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diundur Enam Jam
Sementara barang bukti yang diserahkan berupa 1 lembar baju kemeja warna hitam lengan panjang, satu lembar celana piyama warna pink motif bintik bintik hitam, satu lembar celana dalam wanita warna coklat, satu lembar BH warna coklat, satu lembar kain sarung warna biru dan pink motif kotak-kotak dan satu lembar celana pendek motif loreng yang digunakan korban pada saat kejadian. (*)