Penyebar Video Asusila Mantan Kekasih Terancam Enam Tahun Penjara

Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, WS (22), ditangkap Polresta Banda Aceh karena menyebar video asusila mantan pacarnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
WS ditangkap polisi 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh, WS (22), ditangkap pihak Polresta Banda Aceh karena menyebar video asusila mantan pacarnya.

Ia dilaporkan oleh, WI (22), mantan kekasihnya.

Kapolresta banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kanittipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda mengatakan, akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal  45 ayat 3 tentang ITE, dengan ancama hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dan pasal 45 ayat 1 ancaman penjara empar tahun, dan denda Rp 750 juta.

Iptu Iskandar mengimbau agar anak muda berhati-hati, terutama dalam mengirim video tak senonoh kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat.

Baca: Aksi Sebar Video Bugil Mantan Pacar Merambah ke Aceh, Pelaku Dilapor ke Polisi

Baca: FOTO-FOTO: Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Asusila Mantan Pacar

Baca: Kembali Beredar Video Pasangan Gay Meraung-raung Kena ‘Gancet’

“Kami mengimbau kepada generasi milenial agar tidak percaya kepada siapa pun, meskipun sudah mengenal, karena bisa terjadi seperti yang alami dua orang ini, padahal mereka berpacaran,” tandas Iskandar.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini pelanggaran UU ITE akan diganjar dengan hukuman yang cukup berat.

Dikatakan, pelaku menyebar video tak senonoh mantan kekasihnya itu ke media sosial facebook dan instagram.

Selain itu, pelaku juga menyebar video tersebut ke teman pelaku dan korban.

Video yang disebar itu  merupakan rekaman video call keduanya.

Saat itu melakukan video call, pelaku meminta korban untuk membuka pakaiannya, kemudian tanpa sepengetahuan korban video itu direkam.

Untuk diwaspadai, saat ini sudah tersedia aplikasi yang bisa merekam hasil video call.

Iskandar menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu tahun.

Namun beberapa bulan lalu korban mengakhiri hubungan asmara mereka.

Karena tidak terima dan sakit hati, akhirnya pelaku menyebar video yang sudah disimpannya itu.

Pada 12 Maret 2019 lalu, korban mengetahui jika video asusila dirinya disebar pelaku.

Karena tak terima, korban pun melaporkan kejadian itu kepada Polresta Banda Aceh. Akhirnya, korban berhasil ditangkap dan saat ini masih ditahan di Mapolresta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved