Bupati Bantah Intervensi Dana Desa
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH mengumpulkan 152 keuchik di aula masjid, kompleks perkantoran
* Kumpulkan 152 Keuchik Se-Abdya
BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH mengumpulkan 152 keuchik di aula masjid, kompleks perkantoran pemkab setempat, Senin (1/4). Hal tersebut dilakukan pasca beredarnya tudingan bahwa Pemkab Abdya mengintervensi penggunaan dana desa terkait pengadaan alat kesenian rapai geleng, beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan yang juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Abdya, Muslizar MT, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekda Drs Thamrin, para asisten, staf ahli, kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), camat, pengurus Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya, LSM, serta 152 keuchik, Akmal menegaskan, isu adanya intervensi pada salah satu item pengadaan dalam dana desa itu sangat tidak benar.
Ia menjelaskan, kalau memang pemkab harus mengintervensi penggunaan dana desa maka akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Perlu dikaji kembali tudingan itu. Intervensi itu perlu, tapi dalam konteks pemahaman pencerdasan. Bukan mensalahtafsirkan seperti yang dituding selama ini,” tukas Akmal.
Perbup, jelasnya, adalah turunan dari peraturan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendes sehingga semua yang terkait penggunaan dana desa telah diatur secara jelas. “Janganlah sampai melakukan pembodohan kepada publik, semestinya dicerna dulu bagaimana aturan dan mekanisme penggunaan dana desa itu sendiri,” ucapnya.
Dia melanjutkan, mengenai masalah pengadaan alat kesenian berupa rapai geleng, itu bukanlah sebuah desakan. “Yang perlu dibahas itu Perbup tentang pengadaan alat kesenian, silakan cari apa saja yang menjadi kesenian daerah,” terang Akmal.
Kalau tidak cocok dengan rapai geleng, tambahnya, cari yang berhubungan dengan kesenian dengan jumlah anggaran maksimal Rp 25 juta. “Jadi, yang dibahas di tingkat desa bukan fokus pada satu item saja. Bisa juga dengan kesenian yang lain,” sebutnya.
Untuk itu, Bupati mengharapkan, forum keuchik di Abdya dapat melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang mekanisme penggunaan dana desa. Jika ada persoalan internal mengenai dana desa, imbau dia, keuchik diminta berkonsultasi dengan atasan. “Apa pun hasil konsultasi itu, maka jalankan, bukan justru mengadu kepada pihak-pihak tertentu yang akan membuat terjadi kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat,” tukasnya.
Sedangkan, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori dan Kasi Intel Kejari Abdya, Radiman SH, pada kesempatan itu sama-sama mengingatkan kepada para keuchik untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa. “Jangan ada indikasi memperkaya diri atau orang lain, tidak bekerja fiktif, dan lakukan dengan akuntabel yang mampu dipertanggungjawabkan, atau jangan ada kongkalikong dalam pengadaan barang bangunan,” tandas Kapolres. Mereka juga menekankan agar keuchik senantiasa melibatkan tokoh masyarakat supaya pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa berjalan dengan baik.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim juga meluruskan terakit persoalan pengadaan ayam KUB 2018 lalu, yang menggunakan dana desa. “Dalam pengadaan itu, saya selaku Bupati tidak pernah mengintervensi keuchik harus membeli ayam KUB,” sebutnya.
Namun, Akmal mengaku, dia hanya memberikan gambaran tentang salah satu item (ayam KUB) bertujuan untuk pemberdayaan janda memelihara anak yatim. “Sebelum program itu direncanakan dengan dana desa, saya sudah duluan memelihara ayam KUB itu,” bebernya.
Oleh sebab itu, ia mengaku heran, kalau ada pihak yang menganggap seluruh pengadaan bibit ayam KUB diserahkan kepada Bupati Abdya. “Padahal, ayam KUB ini mereka yang beli sendiri (dari Balitbang Bogor), yang memberikan pakan juga mereka semua, tidak ada keterlibatan saya, apalagi saya intervensi. Terbukti, ada beberapa desa tidak melakukan pengadaan ayam KUB. Jadi, tolong sebelum menyebarkan informasi, chek dulu jangan menduga-duga,” pintanya.(c50)