Lelang 100 Paket Proyek Senilai Rp 130 M, Lembaga Keuangan Diminta Merujuk Perpres 16/2018

Semua lembaga keuangan yang menerbitkan jaminan pembiayaan kepada rekanan yang mengurus proyek diminta untuk berpedoman pada aturan terbaru dalam meng

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
WALI Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, bersama Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mendampingi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, saat meninjau kawasan Krueng Daroy yang telah direvitalisasi, Senin (11/3/2019). Wali Kota meminta kepada Menteri PUPR proyek penataan kawasan Krueng Daroy dilanjutkan.  

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 perubahan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Barang dan Jasa Pemerintah.

Semua lembaga keuangan yang menerbitkan jaminan pembiayaan kepada rekanan yang mengurus proyek diminta untuk berpedoman pada aturan terbaru dalam mengeluarkan jaminan.

"Aturan itu baru diberlakukan pada 1 Juli 2018," kata Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh, M Iqbal Rokan SSTP kepada Serambinews.com, Selasa (2/4/2019).

"Kita minta lembaga keuangan yang menerbitkan dukungan, jaminan, atau asuransi terkait pengadaan barang dan jasa itu harus mengacu pada Perpres terbaru," katanya.

Baca: Lem Faisal Sentil Prilaku Anggota Dewan, Gaya Hidup Eksklusif Hingga tak Dipercayai Janji-janjinya

Baca: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Abdya Ditemukan Selamat

Baca: 132 Pelajar Bersaing di Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Tingkat SMP di Kabupaten Bireuen

Hal itu disampaikan karena saat ini sedang dilakukan proses pelelangan proyek di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Ada sekitar 100 paket proyek yang akan dikerjakan dengan total pagu sekitar Rp 130 miliar.

Dalam pengajuan syarat tender oleh rekanan, Iqbal mengatakan selama ini pihaknya masih banyak menemukan jaminan atau dukungan yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan berpedoman pada Perpres lama.

"Jika tidak mengacu pada Perpres terbaru, maka segala jaminan yang diajukan oleh rekanan kepada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak bisa diklaim oleh pengguna jaminan," ungkap Iqbal.

Karena itu, Iqbal meminta kepada semua lembaga keuangan untuk mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dalam mengeluarkan jaminan pembiayaan atau asuransi kepada rekanan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved