Terlibat Sabu, Seorang Anggota Polres Langsa Di-PTDH
Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1)
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Terlibat Sabu, Seorang Anggota Polres Langsa Dipecat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa, Senin (1/4/2019) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In absensia terhadap Briptu Husni Mubarak.
Upacara pelepasan atribut Polri secara in absensia (tanpa hadir personelnya) dipimpin Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc, dan dihadiri pejabat serta anggota Polres Langsa.
Baca: Lawan Golput, GP Ansor Aceh akan Turun ke Gampong-gampong
Briptu Husni Mubarak melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam kesempatan itu Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, mengatakan, Briptu Husni Mubarak diambil tindakan PTDH, dikarenakan dirinya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca: Belum Terjangkau Jaringan Seluler, Mahasiswa Unsyiah Galus Mengadu ke Gubernur Aceh
Dan PTDH terhadap Briptu Husni Mubarak ini juga sebagai pembelajaran bagi anggota Polri khususnya jajaran Polres Langsa, agar tidak coba-coba melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca: Puluhan Warga Datangi Kantor Camat Samudera, Ini Tuntutannya
"Pimpinan tidak bangga dengan memecat anggota, pimpinan hanya bangga bila anggota berprestasi. Untuk itu jika ada anggota yang terlibat narkoba tetap akan di PTDH," tegas Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc. (*)