Breaking News

VIDEO - Video Call Adegan Asusilanya Direkam, Pelaku Kemudian Posting ke Facebook dan Instagram

Keduanya sejak setahun terakhir berstatus teman dekat dan kerap melakukan video call lewat gawai masing-masing.

Penulis: M Anshar | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Aparat kepolisian Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019) merilis kasus penyebaran video berkonten asusila di media sosial.

Dalam kasus ini, polisi menangkap WS yang berstatus sebagai mahasiswa.

Adapun tersangka WS menyebarkan video yang memuat WI.

Keduanya sejak setahun terakhir berstatus teman dekat dan kerap melakukan video call lewat gawai masing-masing.

Baca: Disebut Kalah Canggih dari Milik Singapura, Inilah Spesifikasi Kapal Selam Indonesia

Namun, pelaku WS ternyata merekam dan menyebarkannya ke jejaring sosial facebook dan instagram.

Alasannya, pelaku sakit hati setelah hubungan keduanya tak berlangsung baik.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat 1 dan 3, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 Miliar.

NARATOR: REZA MUNAWIR

EDITOR: REZA MUNAWIR

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved