Video

VIDEO - 23 Pemilik Usaha Korban Kebakaran di Simeulue Terima Bantuan Pemulihan Ekonomi

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BPBA)

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Rahmat Erik Aulia

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SIMEULUE - Sebanyak 23 pemilik usaha korban kebakaran di Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah dan Desa Sembilan, Kecamatan Simeulue menerima bantuan pemulihan ekonomi dari Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BPBA), Abd Aziz, S.H., M.Si kepada Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, S.Pd di Kantor Desa Aie, Kecamatan Simeulue Tengah, Sabtu (15/11/2025) kemarin.

Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, S.Pd mengatakan, penyerahan bantuan Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana (PEPB)  untuk  jenis usaha masyarakat usaha kelontong, toko kue, warung kopi, usaha pakaian, toko sepatu, mainan, aksesoris, pecah belah, fotokopi, pangkas rambut, warung mie dan rumah makan.

Ia berharap, agar bantuan yang telah diberikan ini tidak dialihkan dan menjual kepada pihak lain kecuali barang jual beli karena. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali dan akan diminta laporan secara lisan atau tulisan. Bantuan ini diharapkan dapat berguna bagi kelangsungan pemulihan ekonomi para warga.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Simeulue, Zulfadli mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh melalui BPBA yang telah memberikan bantuan kepada 23 pedagang yang usahanya hangus terbakar.

Ia mengatakan, perhatian Pemerintah Aceh melalui BPBA selama ini sangat intens terhadap korban bencana Dimana, pemberian bantuan ini telah didahului dengan proses verifikasi dan peninjauan langsung ke lapangan  sebelumnya oleh Tim BPBA 

Adapun bantuan yang diberikan berupa peralatan dan keperluan usaha, serta stok barang usaha, untuk mempercepat pemulihan ekonomi para korban. 

Program ini berjalan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana menjadi dasar penyelenggaraan kegiatan pemulihan ekonomi dengan tujuan mengoptimalkan sumber daya daerah, mengarahkan pada kemandirian masyarakat, dan membangun ekonomi yang lebih baik pasca bencana. 

Regulasi ini menjadi dasar hukum program pemulihan ekonomi yang menargetkan masyarakat terdampak bencana seperti petani, nelayan, pedagang, dan lainnya, dengan memberikan bantuan modal usaha berbentuk barang. (*)

Host   : Dara Nazila
Editor : Rahmat Erik Aulia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved