Camat di Aceh Timur Ikut Penyuluhan Hukum Pertanahan
Sejumlah Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Timur mengikuti acara Penyuluhan Hukum Pertanahan yang diadakan oleh Dinas Pertanahan Provinsi Aceh ...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
Camat di Aceh Timur Ikut Penyuluhan Hukum Pertanahan
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Sejumlah Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Timur mengikuti acara Penyuluhan Hukum Pertanahan yang diadakan oleh Dinas Pertanahan Provinsi Aceh dan Dinas Pertanahan Aceh Timur, di Aula Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur pada Jumat (5/4/2018).
Kegitan penyuluhan hukum pertanahan ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring secara teknis khususnya terhadap pelaksanaan penyelesaian konflik tanah di Kabupaten/Kota.
Baca: Partai Siapkan Rp 500.000 untuk Beli Suara, Ini Kata Panwaslih Bireuen
Kepala Dinas Pertanahan Provinsi Aceh, DR Edi Yanda, mengatakan dengan dibentuknya Dinas Pertanahan, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelaksanaan sembilan sub urusan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyelesaian permasalahan tanah yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota adalah penyelesaian sengketa tanah garapan dan ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan.
Dengan demikian, Bupati/Walikota merupakan ujung tombak penyelesaian permasalahan tanah khususnya yang terjadi dalam wilayah satu Kabupaten/Kota.
Baca: Ini Peta Kawasan Pengembangan Pariwisata Aceh
Lebih lanjut ia mengatakan dalam acara Penyuluhan Hukum Pertanahan ini akan mendiskusikan berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi di Aceh Timur untuk selanjutnya dapat diambil langkah-langkah percepatan penyelesaiannya yang nantinya akan berguna dalam mempercepat penyelesaian konflik tanah.
Sehingga terciptanya kondisi aman, tentram dan tertib baik bagi masyarakat dan terciptanya suasana yang kondusif bagi investor yang akhirnya meningkatknya kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Timur, Drs Zahr, mengatakan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung acara dimaksud sehingga semua pihak dapat mengerti tentang Hukum-Hukum pertanahan yang pada akhirnya diharapkan juga bisa untuk diaplikasikan ke khalayak masyarakat umum.
Dalam realita yang ada sekarang ini, masyarakat dalam memanfaatkan tanah sering tidak seimbang dengan kondisi tanah yang ada.
Baca: HUT Ke-73 TNI AU, Lanud SIM Bersihkan Taman Makam Pahlawan
Di Kabupaten Aceh Timur, salah satu permasalahan yang akhir-akhir ini menjadi sorotan adalah masih banyak tanah yang yang besengketa.
Hal ini mengakibatkan berbagai permasalahan, misalnya konflik antara sesama masyarakat, timbulnya masalah kerusakan-kerusakan tanah dan gangguan terhadap kelestariannya dalam upayanya untuk mempertahankan kedudukannya atas suatu bidang tanah.
Salah satu langkah untuk menyelesaikan kasus sengketa tersebut adalah dengan tetap berprinsip mengedepankan aturan ketentuan yang berlaku sehingga hasil keputusan yang diambil adalah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Untuk itu, masyarakat terkhusus Aparatur Sipil Negara selaku Aparatur pemerintah harus mengetahui ketentuan hukum tentang pertanahan sehingga kelak jika ada terjadi perselisihan atau sengketa tanah maka dapat diselesaikan karena sama-sama sudah mengerti tentang hukum-hukum pertanahan, “ pungkasnya. (*)