Di Hadapan Dewan, Wali Kota Paparkan Pertanggungjawaban Anggaran 2018
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Heri Julius diikuti mayoritas anggota DPRK Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018 pada sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at (5/4/2019) di ruang sidang gedung DPRK setempat.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Heri Julius diikuti mayoritas anggota DPRK Banda Aceh.
Ikut hadir mendampingi Wali Kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin.
Dalam penyampaian LKPJ-nya, Wali Kota mengatakan pertanggungjawaban secara garis besar memuat kebijakan Pemko, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaran tugas pembantuan dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan.
Baca: Wali Kota Banda Aceh Serahkan Bonus Rp 1,6 M untuk Atlet PORA Berprestasi, Ini Rinciannya
Baca: Wali Kota Banda Aceh Kecam Aksi Brutal Terhadap Umat Islam di Selandia Baru
Baca: Wali Kota Banda Aceh Harapkan Maulid Jadi Destinasi Wisata Halal
Katanya, APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 lalu sebesar Rp.1.285.339.223.812 (Rp 1,28 T) dapat terealisasi sebesar Rp.1.173.830.379.551 (Rp 1,17 T) atau 91,32% dengan PAD sebesar Rp 271.470.773.450. (Rp 271 M)
Dari total APBK tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan untuk pelayanan dasar sebesar Rp 683.285.118.412 (Rp 683 M) atau sebesar 53,16% yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, keamanan dan ketertiban umum dan linmas serta sosial.
“Dan untuk urusan pendidikan dan kesehatan, Pemko telah mengalokasikan dana sebesar Rp.540.016.929.339 (Rp 540 M) atau sebesar 42%, dimana hal tersebut sudah melebihi dari ketentuan nasional,” ungap Aminullah. (*)