LSM Tolak Penambangan Emas di Kecamatan Linge

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menolak kehadiran PT Linge Mineral Resource yang berencana

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Warga melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Nagan Raya Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin (15/10/2018). Mereka menolak tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang. 

TAKENGON - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menolak kehadiran PT Linge Mineral Resource yang berencana melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan biji emas DMP di Proyek Abong, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi kepada Serambi, Kamis (4/4) mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM untuk mencabut izin penambangan dan pengolahan biji emas oleh PT Linge Mineral Resources di proyek Abong Kecamatan Linge.

“Kami menolak perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha penambangan dan pengolahan biji emas di negeri kami. Sudah cukup bukti kalau penambangan hanya menguntungkan elite. Dampak limbah sangat berbahaya dan sangat beracun. Belum lagi efek negatifnya bagi lingkungan serta masyarakat Aceh Tengah,” kata Maharadi.

Apalagi sebelumnya tidak ada upaya sosialisasi kepada masyarakat Linge terkait akan adanya penambangan emas di daerah itu. Sehingga ia menduga ada permainan perizinan serta perjanjian di bawah tangan. “Dampak kerusakan akan mencederai penduduk sekitar serta berpotensi merusak lingkungan, perkebunan dan pertanian, serta habitat satwa yang ada disana,” jelasnya.

Menurut Maharadi, pihaknya juga mendesak agar izin pertambangan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah seperti PT Linge Mineral Resources, PT Takengon Mineral Resources, serta PT Surya Resources segera dicabut.

“Hal itu berdasarkan Ingub No. 09 tahun 2016 tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara. Izin ini harus dicabut karena tidak sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Linge Mineral Resource mengumumkan rencana usaha atau kegiatan penambangan dan pengolahan bijih emas DMP diProyek Abong, yang berlokasi di Desa Lumut, Linge, Owaq, dan di Desa Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Skala besaran rencana usaha, dengan luas lebih kurang sekitar 9.684 hektare dan target produksi maksimal 800 ribu ton per tahun.(my)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved