Penyelundup Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Delapan dari sembilan terdakwa penyelundup narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Salah satu terdakwa kasus penyelundupan narkoba saat menghadapi tuntutan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4/2019). Dari sembilan terdakwa yang dihadirkan, delapan di di antaranya dituntut hukuman mati, termasuk Ibrahim Hongkong. 

KUALASIMPANG - Delapan dari sembilan terdakwa penyelundup narkoba dituntut hukuman mati dalam persidangan di PN Kualasimpang, Selasa (2/4). Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Kedelapan terdakwa yang dituntut hukuman mati, yaitu Ibrahim bin Hasan alias Ibrahim Hongkong, Abdul Rahman, Firdaus, Ibrahim Ahmad, Ibrahim Jampok, Joko Susilo, Renaldi Nasution dan Safwadi. Sedangkan satu terdakwa lagi, Amat Atib dituntut penjara seumur hidup.

Ketua tim JPU Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi menjelaskan tuntutan ini sudah sesuai dengan Pasal 112 jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan pula kalau para terdakwa merupakan jaringan internasional yang sudah mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah wilayah di Aceh Timur dan Lhokseumawe. Dalam aksinya, mereka kerap menggunakan sandi khusus 88 untuk menghindari kecurigaan aparat keamanan.

“Amat Atib dalam kasus ini hanya ikut-ikutan saja, makanya tuntutan dia berbeda,” kata Teddy didampingi Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra, usai persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Fadhli selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pleidoi (pembelaan). Hakim memberi waktu satu pekan untuk tim kuasa hukum terdakwa mempersiapkan nota pembelaan. “Sidang dilanjutkan pada 9 April 2019,” kata Fadhli.

Anwar MD, selaku kuasa hukum Ibrahim Hongkong dan Ibrahim Jampok belum bersedia memberikan keterangan banyak terkait tuntutan mati dua kliennya. Namun dia memastikan tetap mengajukan nota pembelaan. “Nanti akan saya sampaikan secara rinci di persidangan,” kata Anwar.

Sementara Suryawati dari LBH PP3M Aceh yang mendampingi tujuh terdakwa menilai tuntutan ini tidak sesuai dengan peran kliennya. Menurutnya tuntutan ini terlalu berat, karena tujuh kliennya hanya berperan sebagai kurir. Bahkan Amat Atib yang dituntut seumur hidup sama sekali tidak tahu tentang keberadaan narkoba.

“Dia cuma tukang engkol kapal dan tidak tahu kalau barang yang dibawanya ada sabu-sabu,” bebernya. Senada dengan Anwar MD, Suryawati mengaku belum bisa membocorkan hal-hal yang meringankan kliennya. “Tidak bisa disampaikan sekarang, nanti di persidangan seluruh hal-hal yang meringankan akan kami sampaikan,” tuturnya.

Ibrahim Hongkong ditangkap BNN saat melakukan sosialisasi bacaleg di Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sumut, akhir tahun lalu. Dalam serangkaian operasi penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga karung berisi 70 bungkus sabu-sabu, enam bungkus pil ekstasi yang disembunyikan di dalam palka KM Reni 2, mobil Fortuner BK 5 IH, uang tunai Rp 1.550.000, paspor nomor 6019 0045 31376 8511, kartu anggota DPRD Langkat atas nama Ibrahim.(mad)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved