Vonis Perkara DOKA
Menjelang Vonis, Kuasa Hukum T Saiful Bahri Siap Banding Kalau Putusan Terlalu Tinggi
Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri Dr Solehuddin mengatakan pihaknya telah siap mendengar putusan majelis hakim.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senin (8/4/2019) pagi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, ajudan gubernur Aceh Hendri Yuzal dan pengusaha Aceh, T Saiful Bahri.
Kuasa hukum terdakwa T Saiful Bahri Dr Solehuddin mengatakan pihaknya telah siap mendengar putusan majelis hakim.
Tapi apabila putusan majelis hakim dinilai terlalu berat, Solehuddin mengatakan akan mengajukan banding.
Baca: Mobil Seorang Imam di Pidie Ditembak OTK saat Melintas di Jembatan Seunapet Aceh Besar
Baca: Mulai Berani Go Public dengan Cut Meyriska, Roger Danuarta Makin Religius dan Tampil Berpeci
Baca: Irwandi Siap Terima Vonis
"Kita lihat nanti, mas. Kalau terlalu tinggi, banding," ujar Solehuddin, pengacara berdarah Madura yang berkantor pusat di Surabaya.
Menurut hemat Solehuddin, terdakwa T Saiful Bahri tidak ada kaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan. "T Saiful Bahri didakwa menerima gratifikasi. Semetara beliau adalah orang sipil. Pasal penerima gratifikasi hanya bagi pejabat penyelenggara negara," kata Solehuddin mengulang isi pembelaannya.
Jaksa KPK menuntut terdakwa T Saiful Bahri dengan pidana enam tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda Rp 250 juta.(*)