Pembebasan Tiga Persil di Jalan Malikul Saleh Buntu, Pemko Banda Aceh Siap Nego sebelum Ambil Paksa
Menurut Faisal, berlarutnya masalah tiga persil itu hanya akan memperlambat proses pembangunan Jalan Malikul Saleh.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rencana pembebasan tiga persil (bidang tanah) dalam proyek pembangunan Jalan Malikul Saleh, Kecamatan Banda Raya, yang merupakan akses utama ke Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, menemui jalan buntu.
Pemilik dari tiga persil tersebut tidak menyetujui harga tanah yang sudah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) beberapa waktu lalu.
Amatan Serambinews.com, hingga Minggu (7/4/2019), belum ada kegiatan apapun yang menandakan adanya pembebasan ketiga persil yang masing-masing berada di samping Masjid Lhong Raya, di samping Mandiri Swalayan, serta di simpang lampu merah Lhong Raya.
Ada persil berupa parit hanya dipagari dengan papan bercat merah seadanya, tanpa lampu maupun rambu, sehingga sangat membahayakan pengendara saat malam hari.
Asisten I Setdako Banda Aceh, Faisal SSTP yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (7/4/2019) mengaku bahwa pemilik menyebut harga tanah yang dinilai KJPP terlalu murah.
Sehingga sampai saat ini, pemilik tidak mau memberikan tanahnya untuk perluasan jalan raya tersebut.
“Kami akan coba duduk kembali untuk membahas persoalan tanah ini. Bagi kami, yang diberikan KJPP itu harga real di lapangan dan mereka independen,” ujar Faisal, namun tak bersedia menyebut nominal harga tanah tersebut.
Baca: Nmax Kontra Vario di Reukih Dayah Indrapuri, Seorang Nenek, Pemuda, dan Bocah Jadi Korban
Baca: 9 Tempat di Indonesia yang Punya Kisah Melegenda, Salah Satunya Rumah Gurita Bandung
Baca: Data BNN, Jumlah Pecandu Narkoba di Aceh 73 Ribu, Cuma 321 Orang yang Mampu Direhabilitasi
Maka dari itu, sambungnya, jika pembahasan tanah atau negosiasi selanjutnya juga menemui jalan buntu, maka pihaknya akan menjalankan opsi terakhir yaitu mengambil paksa tanah tersebut.
“Warga lainnya sudah bersedia diganti rugi tanahnya, seharusnya tiga persil ini juga begitu. Pilihan terakhir dari kami yaitu mengekseskusi tanah itu sedangkan uang ganti ruginya kami titip di pengadilan,” tegas dia.
Menurut Faisal, berlarutnya masalah tiga persil itu hanya akan memperlambat proses pembangunan Jalan Malikul Saleh.
Tak hanya itu, keberadaan tiga persil yang belum bebas juga sangat membahayakan pengguna lalu lintas di jalan padat kendaraan itu.
Hal serupa juga disampaikan Camat Banda Raya, Reza Karmilin, yang menyebut pemilik dua persil yakni tanah dekat Masjid Taqwa Lhong Raya dan tanah di Simpang Lhong Raya belum sepakat dengan harga yang ditetapkan KJPP.
Sementara satu persil lagi, lanjutnya, terjadi perbedaan pendapat terkait status tanah.
“Saat ini kami terus melakukan pendekatan dengan pemilik tanah, mengingat urgent-nya persil tersebut untuk kelancaran dan selesainya proyek Jalan Malikul Saleh,” tukas Reza Karmilin.(*)