Siang Ini, Bawaslu Lantik Anggota Panwaslih Aceh Pengganti Zuraida
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut akan dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menjadwalkan Senin (8/4/2019) siang melantik anggota pergantian antarwaktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Naidi Faisal MSi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat menggantikan Zuraida Alwi yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Zuraida diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu pada Rabu (27/2/2019) lalu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut akan dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.
Informasi ini diterima Serambinews.com, Senin (8/4/2019) pagi dari salah seorang anggota Panwaslih Nagan Raya.
Baca: VIDEO – Ribuan Warga Nagan Raya Ikut Jalan Sehat Menyongsong Pemilu 2019
Baca: Viral Pengemis di Lhokseumawe Naik Mobil Toyota Vios, Ini Tanggapan Dinas Sosial dan Satpol PP
Baca: Mantak Tari, Objek Wisata Bahari Favorit
Sebelumnya diberitakan, DKPP memberhentikan Zuraida Alwi sebagai anggota Panwaslih Aceh karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu setelah diadukan oleh warga Nagan Raya, Jufrizal dan Said Mudhar.
Putusan yang bersifat final (inkrah) itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Dr Harjono bersama dua anggota yaitu Prof Teguh Prasetyo dan Dr Ida Budhiati dalam sidang kode etik di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, Zuraida Alwi selaku Anggota Panwaslih Aceh terhitung sejak dibacakan putusan ini,” kata Harjono membacakan putusan Nomor Perkara 249/DKPP-PKE-VII/2019.(*)