Sidang Irwandi

Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’

Mata Darwati terlihat berkaca-kaca saat saat mendengar vonis dijatuhkan kepada suaminya drh Irwandi Yusuf.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA
Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani saling menggeganggam dalam format "salam komando" melawan ketidakadilan. 

Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seusai menjalani sidang pamungkas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4/2019) malam, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan sang istri, Darwati A Gani lalu melakukan foto berdua di depan ruang sidang.

Keduanya melakukan pose "salam komando" menyiratkan semangat dan kekuatan.

"Mari sama-sama kita lawan ketidakadilan ini," tukas Darwati A Gani, perempuan Aceh yang tabah.

Darwati  mengikuti seluruh proses persidangan pembacaan vonis sang suami.

Ia duduk di barisan bangku pengunjung bagian belakang dalam ruangan sidang.

Darwati A Gani bersama sang suami, Irwandi Yusuf, sesaat sebelum Irwandi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019).
Darwati A Gani bersama sang suami, Irwandi Yusuf, sesaat sebelum Irwandi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/1/2019). (SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA)

Semula, saat mendengar vonis dijatuhkan kepada suaminya itu, mata Darwati sempat berkaca-kaca.

Begitu juga ketika berdiri di hadapan jurnalis, mata Darwati masih menyisakan kesedihan, menahan air mata.

Tapi tidak lama, Darwati kemudian bangkit.

Ia lalu minta difoto berdua dengan sang suami dan langsung menggenggam tangan Irwandi dengan cara mengepalkan tangan sebagaimana layaknya "salam komando."

Darwati pun lalu menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan yang ditimpakan kepada suaminya itu.

Baca: Pasca Divonis, Irwandi Yusuf Serukan Masyarakat Aceh jangan Terpecah karena Pilpres

Baca: VIDEO - Waled Nu dan Abusyik Isi Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin di Beureunuen, Pidie

Vonis untuk Irwandi

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, dikurangi masa tahanan. 

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta kepada Irwandi Yusuf dengan subsider 3 bulan penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved