Bagaimana Nasib Izin PT EMM di Aceh? PTUN Jakarta akan Sampaikan Putusannya Kamis Esok

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membacakan putusannya dalam sidang pamungkas, Kamis (11/4/2019) esok

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kuasa Hukum Walhi, Judianto Simanjuntak SH 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana kelanjutan  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni (PT. EMM)?

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, akan membacakan putusannya dalam sidang pamungkas, Kamis (11/4/2019) esok.

Sebelumnya, pada 2017, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017, tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni. SK tersebut tertanggal 19 Desember 2017.

Baca: Perusak Alquran di Cot Masjid Banda Aceh Sempat Kabur Dari RSJ Setelah Diantar Satpol PP

SK Kepala BKPM inilah yang menjadi landasan bagi PT EMM melanjutkan usaha pertambangannya ke tahap pertambangan operasi produksi mineral logam untuk komoditas emas.

Dengan luasan areal 10 ribu hektar di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dan Kecamatan Pegasing Aceh Tengah.

Surat Keputusan Kepala BKPM itu lalu digugat oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) melalui kuasa hukum Judianto Simanjuntak, SH, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kita akan dengarkan apa putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara yang menangani perkara tersebut, Kamis (11/4/2019) esok," kata Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Walhi, Rabu (10/4/2019).

Baca: Tanggapi Unjuk Rasa Mahasiswa Terkait PT EMM, Plt Gubernur Aceh Tolak Pemaksaan Kehendak

Dalam sidang sebelumnya, Judianto Simanjuntak, secara tegas meminta, agar majelis hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah SK BKPM tersebut, dan memerintah Kepala BKPM mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 66/I/IUP/PMA/2017 itu.

SK Kepala BKPM tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT Emas Mineral Murni tertanggal 19 Desember 2017, itulah yang kemudian memicu aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa di Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved