Kuasa Hukum Walhi Lakukan Upaya Hukum Lain, Menyusul Penolakan PTUN

Muhammad Reza Maulana SH, Ketua TIM Pengacara Walhi, menyatakan akan melakukan upaya hukum lain yang dapat menguak fakta sebenarnya...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
Mahasiswa berfoto di depan pasukan antihura hara Brimob Polda Aceh seusai demo tolak izin PT EMM di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (11/4/2019). 

Kuasa Hukum Walhi Lakukan Upaya Hukum Lain, Menyusul Penolakan PTUN

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sidang Putusan Gugatan Walhi dam Warga di Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait PT EMM dinyatakan tidak diterima oleh Hakim. 

Muhammad Reza Maulana SH, Ketua TIM Pengacara Walhi, menyatakan akan melakukan upaya hukum lain yang dapat  menguak fakta sebenarnya. 

Baca: 17 April Bank Tutup, Beroperasi Kembali 18 April

Baca: Warga Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya Datangi Kamp PT EMM

Baca: Tuntutan Bertemu Plt Gubernur Aceh Dipenuhi, Mahasiswa Kembali ke Kampus Masing-Masing

"Saya tegaskan, kita akan lakukan ipaya hukum lain dengan analogi yang sebenarnya sebagaimana ketentuannya dan bukti-bukti yang telah disampaikan," ujar Reza.

Reza mengatakan, majelis hanya pertimbangkan dua pertimbangan hukum dalam memutus perkara itu.

 Pertama menyatakan Pemerintah Aceh tidak berwenang menerbitkan IUP (izin usaha pertambangan) dan menyatakan BKPM yang berwenang, dilandasi bahwa UUPA dikalahkan dengan UU Pemerintahan Daerah.

Kedua, hakim merujuk kepada Pasal 93 ayat (1) huruf c UU 32/2009 tentang PPLH yang bunyinya : Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

Hakim menyatakan bahwa PT EMM sudah memiliki Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya sehingga SK BKPM tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf c di atas, sehingga alasan ini yang digunakan hakim bahwa PTUN tidak berwenang dan menolak Gugatan Para Penggugat.

 "Menurut kami, ada persoalan hukum yang tidak diungkap hakim bahkan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli yang kami hadirkan tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Reza Maulana.

Disebutkan, bukti yang  disampaikan ke Persidangan dan tidak dapat dibantah baik oleh Tergugat maupun Tergugat Intervensi adalah  PT EMM tidak memiliki Izin Lingkungan di Kabupaten Aceh Tengah maupun Pemerintah Aceh. Yang mana wilayah Pertambangan berada di dua Kabupaten yaitu Nagan Raya dan Aceh Tengah.

 "Sehingga Pasal 93 ayat (1) huruf c jelas jelas dipenuhi oleh Penggugat, dimana Izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Nagan Raya tidak dapat diberlakukan di Aceh Tengah maupun Provinsi Aceh, dengan demikian terbukti sudah Pasal 93 tersebut dipenuhi," katanya.

Menurut hemat Reza Maulana, majelis sengaja tidak mau masuk membahas dan mempertimbangkan Pokok Perkara karena terlalu banyak persoalan hukum yang dilanggar dalam setiap tahapan prosesnya.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved