Mahasiswa Beri Waktu Dua Minggu Kepada Plt Gubernur Aceh untuk Ajukan Banding Lawan PT EMM
Mahasiswa memberi waktu kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selama 14 hari guna melakukan banding terhadap gugatan pencabutan izin PT EMM.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, Banda Aceh - Mahasiswa memberi waktu kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah selama 14 hari guna melakukan banding terhadap gugatan pencabutan izin PT EMM.
Penyataan itu dituangkan dalam surat yang ikut diminta ditandatangani oleh plt Gubernur Aceh.
Desakan itu menyikapi ditolaknya gugatan masyarakat Aceh terhadap pencabutan izin PT EMM oleh PTUN Jakarta, Kamis (11/4/2O19).
Karena itu, mahasiswa meminta Nova berpihak kepada rakyat Aceh dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kesepakatan itu pun disetujui Nova Iriansyah di hadapan mahasiswa.
Ia juga menandatangani tuntutan mahasiswa jika dirinya siap mengupayakan pencabutan izin PT EMM.
Bahkan jika ia tidak memenuhi tuntutan mahasiswanya, Nova menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.
Hingga menjelang sore, ribuan mahasiswa masih menguasai kantor Gubernur Aceh yang dikawal aparat keamanan.(*)
Baca: PTUN Jakarta Tolak Gugatan Walhi yang Meminta Izin PT EMM di Aceh Dibatalkan
Baca: Plt Gubernur Teken Pernyataan Tolak Operasional PT EMM, Salawat Menggema
Baca: Demo PT EMM - Seratusan Brimob dan Satpol PP Dikerahkan Kawal Pertemuan Plt Gubernur dan Mahasiswa
Baca: Aksi Demonstrasi Mahasiswa Aceh di Jakarta Iringi Pembacaan Putusan Izin PT EMM