Menteri Sofyan Djalil Tanggapi Permintaan Penambahan APL di Aceh Tengah
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa menjawab permintaan penambahan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL)
Penulis: Mahyadi | Editor: Yusmadi
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menegaskan, bahwa dirinya tidak bisa menjawab permintaan penambahan kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Aceh Tengah.
Hal itu, disampaikannya, menanggapi permintaan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar yang menginginkan adanya penambahan APL di Aceh Tengah.
Permintaan tersebut, disampaikan Shabela Abubakar di sela-sela pemberian 2500 lebih sertifikat tanah kepada warga Aceh Tengah yang dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil Kamis (11/4/2019) di Gedung Ummi, Pendopo, Kota Takengon.
Menurut Sofyan Djalil, bukan kapasitasnya untuk memberikan jawaban terkait dengan permintaan tersebut, karena menjadi wewenang menteri kehutanan.
“Tapi, masalah ini memang tidak pantas dan tidak pas. Alasanya, pertumbuhan masyarakat semakin meningkat, tapi luas APL nya masih sangat sedikit,” kata Sofyan Djalil.
Baca: Sofyan Djalil: Penting Sekali Memilih Pemimpin yang Tepat
Baca: VIDEO - Sofyan Djalil Isi Kuliah Umum di Umuslim, Minta Mahasiswa Siap Hadapi Revolusi industri 4.0
Baca: Sofyan Djalil Sampaikan Kuliah Umum di Umuslim Bireuen
Oleh sebab itu, lanjut Sofyan Djalil, usulan Bupati Aceh Tengah, perlu dipertimbangkan serta dapat diusulkan secara resmi.
Apalagi saat ini, sudah ada aturanya, seiring dengan dikeluarkannya empat Inpres dan Perpres oleh Presiden Joko Widodo.
“Salah satunya tentang, percepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan. Dikeluarkannya Inpres dan Perpres, untuk mengatasi masalah yang seperti ini,” jelasnya.
Ditambahkan Sofyan Djalil, kalau di Aceh Tengah, bagaimana hidup di kawasan APL yang hanya 23 persen. Namun, pihaknya tidak bisa berbicara banyak karena bukan menjadi kewenanganya.
“Tapi saya pikir permintaan seperti ini wajar saja. Apalagi, sekarang sudah ada undang-undangnya, atau dasar hukumnya,” tambahnya.
Disisi lain, alokasi bidang pengukuran tanah warga di tahun ini, untuk Kabupaten Aceh Tengah, mendapat jatah sekitar 5.500.
Untuk tahun yang dari Kementrian Agraria dan tata ruang mengalokasikan untuk 10 ribu bidang pengukuran.
“Kita harapkan dari APBD bisa diplotkan sekitar 10 ribu lagi, sehingga totalnya di tahun depan mencapai 20 ribu,” pungkas Sofyan Djalil. (*)