Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Tersangka Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
SERAMBINEWS.COM - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Baca: Wabup Abdya Sidak ke RSUTP
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Baca: Ditemani Kapolda, Akhirnya Nova Tiba di Kantor Gubernur
Fakta Sebenarnya soal Penusukan Kelamin
Aparat kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penganiayaan Audrey siswi SMP Pontianak.
Tiga orang yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka merupakan siswi SMA di Pontianak, L alias F (17), A alias T (17) dan N alias C (17).
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Baca: KIP Bireuen Simulasikan Cara Coblos dan Penghitungan Suara
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.