Ayah dan Anak Ini Jual Organ Tubuh Berpenyakit, dari Hepatitis Hinggga HIV

Donald Greene Sr dan putranya, Donald Greene Jr, disebut sengaja menjual organ tubuh yang berpenyakit tanpa memberi tahu pihak pembeli.

Editor: Fatimah

SERAMBINEWS.COM - Rasanya hampir tidak ada satu orang pun yang menginginkan atau sudah menggunakan organ tubuh hasil transplantasi yang justru malah ingin sakit.

Yang mereka inginkan hanya satu: kesembuhan semata!

Namun, apa yang terjadi jika organ tubuh yang ditransplantasikan justru mengidap penyakit, bahkan beberapa penyakit mematikan seperti HIV?

Bisa jadi penyakit yang satu sembuh, tapi penyakit baru yang bisa saja lebih parah, malah diidap tubuh.

Baca: Kerap Tolak Pinjaman dari China, Mahathir Justru Setuju Proyek Kereta Cepat yang Dibiayai China

Nah, atas dasar itulah pasangan ayah dan anak asal Chicago, Illinois, ditahan pihak berwenang.

Keduanya dituduh menjual organ tubuh yang mengandung penyakit di pasar gelap.

Donald Greene Sr dan putranya, Donald Greene Jr, disebut sengaja menjual organ tubuh yang berpenyakit tanpa memberi tahu pihak pembeli.

Aktivitas perdagangan organ itu dilakukan keduanya dengan memanfaatkan Pusat Sumber Daya Biologis Illionis, yang kini telah ditutup. Demikian diberitakan media lokal, WBBM.

Baca: Hasil Semifinal Singapore Open 2019 - Anthony Ginting ke Final Usai Tumbangkan Juara Bertahan

Dilansir New York Post, pasangan ayah dan anak itu menjual organ tubuh yang mengidap penyakit, mulai dari HIV, sepsis, hingga hepatitis, yang mereka simpan dalam es sebelum dijual.

Organ tubuh tersebut mereka jual hingga 100.000 dollar AS (sekitar Rp 1,4 miliar).

Laporan kepolisian menyebutkan, dalam satu kasus, seorang ibu yang membawa anaknya ke pusat medis di Illionis yang dikelola tersangka.

Baca: Bawaslu Pidie Imbau Masa Tenang Dilarang Kampanye

Di pusat medis itu organ tubuh anaknya yang sakit diambil dan dirinya diberi tahu oleh Greene jika organ putranya akan dikirimkan ke perguruan tinggi atau pusat penelitian, untuk penelitian medis.

Namun kenyataan berbeda, karena Greene justru menjual organ tubuh anak itu, yang mengidap penyakit, dengan harga 5.000 dollar AS (sekitar Rp 70 juta).

Pihak pengacara federal menyebut pasangan ayah dan anak itu telah memanfaatkan Pusat Sumber Daya Biologis Illinois untuk menipu para pasiennya.

"Meskipun tindakan mengambil dan memperantai penjualan organ tubuh tidak selalu ilegal, namun menjual organ tubuh yang mengandung penyakit adalah tindakan terlarang," tulis laporan pengacara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved