KIP Aceh Ingatkan Masyarakat Teliti Saat Memilih, Begini Cara Mencoblos dan Suara Dianggap Sah
KIP juga mengingatkan pemilih untuk tidak lupa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah di Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
KIP Ingatkan Masyarakat Teliti Saat Memilih, Begini Cara Mencoblos dan Suara Dianggap Sah
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -Memasuki H-3 hari pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus mengoptimalkan berbagai persiapan dan hal-hal penting lainnya.
KIP juga mengingatkan pemilih untuk tidak lupa hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah di Aceh.
"KIP Aceh mengimbau kepada 3.527.385 pemilih yang tersebar di 15.610 TPS seluruh Aceh untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu 17 April 2019 pukul 07.00 WIB pagi, KPPS akan memulai kegiatan pemungutan suara paling lambat pukul 07.30 WIB," kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah kepada Serambinews.com, Minggu (14/4/2019).
Baca: Masuki Minggu Tenang, Panwaslih dan Satpol PP Tertibkan APK di Lhokseumawe
Munawarsyah juga mengingatkan pemilih untuk teliti saat mencoblos, jangan sampai surat suara dianggap tidak sah saat perhitungan suara dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketelitian dibutuhkan, lantaran dalam Pemilu 2019 kali ini, masyarakat akan mencoblos lima surat suara, capres/cawapres, DPR RI, DPRA, DPRK, dan calon anggota DPD RI.
Munawarsyah juga mengingatkan masing-masing surat suara ada warna-warna tersendiri.
Untuk surat suara capres/cawapres atau pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PPWP), berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPRA berwarna biru, DPRK berwarna hijau, sementara untuk DPD RI surat suaranya berwarna merah.
Lantas bagaimana cara mencoblos surat suara supaya dianggap sah? Munawarsyah menjelaskan tata cara mencoblos yang benar untuk kelima surat suara tersebut.
Baca: 15 Caleg Meninggal Jelang Pencoblosan, Salah Satunya Adik Ipar Megawati
Surat suara capres/cawapres boleh dicoblos pada kolom nomor urut, atau kolom gambar partai politik pendukung, atau nama salah satu pasangan calon, atau foto pasangan presiden dan wakil presiden.
Surat suara DPD dicoblos pada kolom nomor urut atau nama calon anggota DPD atau pada foto calon anggota DPD.
"Sedangkan surat suara DPR RI, DPRA, dan DPRK boleh dicoblos pada nomor partai politik atau tanda gambar partai politik atau nama calon anggota DPR RI, DPRA dan DPRK," pungkas Munawarsyah. (*)