Pemilu 2019
KIP Aceh Timur Ingatkan Masyarakat Agar Gunakan Hak Pilih pada 17 April
Pemilih akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda, masing-masing surat tersebut yaitu Hijau untuk DPRK, Biru untuk DPRA, Kuning untuk
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Memasuki H-2 menjelang hari pemungutan suara Rabu 17 April 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur terus mengoptimalkan berbagai hal terkait Tahapan Pemilu serentak tahun 2019.
Ketua KIP Aceh Timur, Zainal Abidin, Senin (15/4/2019) mengatakan, terdapat 18 Parpol peserta Pemilu dengan 509 Caleg yang akan memperebutkan 40 kursi DPRK yang terbagi dalam 5 Dapil di Aceh Timur.
Selain itu terdapat 19 Parpol dengan 84 Caleg Dapil 6 Aceh Timur yang akan memperebutkan 6 kursi DPRA.
"Kami mengingatkan pemilih untuk datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019. TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 13.00 WIB," ujar Zainal Abidin.
Masyarakat cukup menunjukkan Formulir C-6 dan KTP Elektronik kepada petugas KPPS, sementara bagi yang belum masuk dalam DPT, tetapi memiliki KTP Elektronik atau surat keterangan telah merekam e-KTP, tetap akan dilayani oleh petugas KPPS dan diberikan waktu mencoblos 1 jam sebelum penutupan TPS.
Daftar Pemilih di Aceh Timur berjumlah 289.020 pemilih tersebar di 1.246 TPS.
Baca: Ibu Mertua Tewas Dibakar Hidup-hidup Oleh Menantunya, Ini Pesan Terakhir Korban saat Ditolong Warga
Baca: Tanah Eks HGU PT CA Ditarik Sebagian Menteri Agraria, Bupati Abdya Tawarkan Konsep Ini
Baca: Jokowi dan Keluarga Ibadah Umrah, Dikawal Puluhan Petugas saat Masuk Dalam Kabah, Lihat Videonya
Pemilih akan diberikan lima surat suara dengan warna yang berbeda, masing-masing surat tersebut yaitu Hijau untuk DPRK, Biru untuk DPRA, Kuning untuk DPR RI, Merah untuk Calon DPD RI dan Abu-Abu untuk calon Presiden.
Surat suara Capres/Cawapres boleh dicoblos pada kolom nomor urut, atau kolom gambar partai politik pendukung, atau nama salah satu pasangan calon, atau foto pasangan calon Presiden dan wakil presiden.
Sementara surat suara DPD cukup dicoblos pada kolom nomor urut, nama calon, atau pada foto calon anggota DPD.
Sedangkan surat suara DPR RI, DPRA, dan DPRK boleh dicoblos pada nomor Partai Politik atau tanda gambar Partai Politik atau nama calon anggota DPR RI, DPRA dan DPRK.
"Kita berharap, partisipasi pemilih Aceh Timur pada Pemilu Serentak 2019 akan ada peningkatan, ikut nyoblos, artinya Anda sudah berpartisipasi aktif pada Pemilu Serentak 2019," jelas Zainal.(*)