T Saiful Bahri tidak Lakukan Banding, Berbeda dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Teuku Saiful Bahri, tidak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA --- Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Teuku Saiful Bahri, tidak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap dirinya.
Berbeda dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal yang melakukan banding.
T. Saiful Bahri, pengusaha asal Sabang itu dihukum pidana lima tahun penjara dan denda 300 juta, subsider tiga bulan kurungan dipotong masa tahanan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Hendri Yuzal.
Kepastian tidak melakukan banding, disampaikan kuasa hukum T. Saiful Bahri, Dr. Solehuddin, SH, MH, Senin (15/4/2019).
"Kita tidak banding, mas. Teuku Saiful menerima hukuman yang sudah dijatuhkan majelis hakim," ujar Solehuddin.
Sementara Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal, melakukan banding atas vonis mejelis hakim.
Baca: Kasus Suap dan Gratifikasi Irwandi, Sejumlah Pejabat Aceh dan Jakarta Akan Bicara di Pengadilan
Baca: Tak Terima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Baca: Irwandi Yusuf Banding
Irwandi Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, dan dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak menjalani hukuman.
Hendri Yuzal diganjar hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menyatakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara bersama-sama menerima suap secara berlanjut dan terbukti beberapa kali menerima gratifikasi.
Irwandi dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pembangunan dermaga Sabang, sebagaimana dalam dakwaan ketiga. (*)