Perdagangan Satwa Langka Digagalkan
Polres Aceh Barat pada Sabtu (13/4) malam, menangkap lima warga kabupaten itu dalam kasus dugaan perdagangan

* Lima Warga Aceh Barat Ditangkap
MEULABOH - Polres Aceh Barat pada Sabtu (13/4) malam, menangkap lima warga kabupaten itu dalam kasus dugaan perdagangan atau jual beli satwa dilindungi dan langka jenis beruang madu. Sedangkan pelaku utama yang menangkap hewan tersebut, hingga Senin (15/4) kemarin, masih diburu aparat yang berwajib. Pada kasus tersebut, seekor beruang madu yang menjadi barang bukti (BB) berhasil diamankan.
Keberhasilan pengungkapan kasus pidana perdagangan satwa dilindungi itu dibeberkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu M Isral SIK kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/4). Turut hadir, Wakapolres Kompol Edy S dan KBO Reskrim, Iptu P Pangabean. Tak ketinggalan, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sektor Aceh Barat, Zulkarnain ikut hadir dalam jumpa ters tersebut.
Pada kesempatan itu, polisi ikut memperlihatkan lima warga asal Aceh Barat yakni J (43), B (45), I (40), MD (44), dan Id (42), yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus satwa dilindungi. “Penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim, M Isral.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap karena terlibat dugaan jual beli satwa dilindungi. Dalam kasus ini, ujar Kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan seekor beruang madu yang kini dijadikan sebagai barang bukti (BB). “Dalam kasus ini, penyidik kita langsung berkoordinasi dengan BKSDA Sektor Aceh Barat,” urainya.
Kelima pelaku tersebut, terang M Isral, dijerat dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. “Kelima warga itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. BB satu ekor beruang madu kini sudah diamankan ke BKSDA untuk dirawat,” tukasnya.
Pada bagian lain, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, M Isral memaparkan, pelaku utama dalam kasus jual beli satwa dilindungi itu yakni yang menangkap beruang madu tersebut di kawasan hutan Kecamatan Johan Pahlawan, hingga kini masih diburu pihak berwajib. “Pelaku utama sudah kita kantongi namanya. Kini masih kita cari untuk ditangkap,” tukasnya.
Menurut dia, dari pengakuan para tersangka terungkap bahwa aksi perdagangan satwa dilindungi tersebut masih banyak sekali berlangsung di lapangan. Namun demikian, tegas Kasat Reskrim, polisi masih terus mengembangkan dan memastikan lebih lanjut kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, Kepala BKSDA Sektor Aceh Barat, Zulkarnain kepada wartawan di sela konfrensi pers di Mapolres Aceh Barat, kemarin, mengungkapkan, beruang madu yang kini menjadi barang bukti (BB) kasus perdagangan satwa dilindungi berkelamin betina. Usia beruang madu itu, sebutnya, diperkirakan sekitar 3 tahun. “Kita lakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Karena ada bagian yang luka diduga terkena jeratan ketika ditangkap oleh pelaku,” ucapnya.
Diterangkannya, beruang madu tersebut sejauh ini masih dikarantina oleh BKSDA Sektor Aceh Barat untuk pemulihan kembali. Termasuk akan melihat perkembangannya untuk kemudian akan dibawa ke Banda Aceh. Setelah kondisinya dipastikan benar-benar pulih, urai Zulkarnain, berulang madu tersebut akan dilepasliarkan kembali ke hutan di Aceh.(riz)