Pemilih tak Terdaftar Bisa Memilih
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT mengatakan, penduduk Aceh yang tidak terdaftar
SIGLI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah MT mengatakan, penduduk Aceh yang tidak terdaftar sebagai pemilih boleh mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) jika warga tersebut sudah antrean di TPS sebelum pukul 13.00 WIB.
Untuk itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjemput pemilih yang antrean di TPS dengan memberikan formulir agar pemilih tersebut bisa memperoleh hak pilihnya.
“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019,” kata Plt Gubernur Aceh saat melakukan pengecekan kesiapan pemilu di TPS Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Selasa (16/4).
Ia sebutkan, dalam Pasal 46 ayat (1) yang isinya, antara lain, bahwa pada pukul 13.00 WIB ketua KPPS harus mengumumkan kepada pemilih yang belum mencoblos diperbolehkan bagi mereka yang telah antrean di TPS. Dalam poin B, KPPS harus memberikan formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, dan model C7.DPK-KPU.
“Tambahan waktu ini perlu diperhatikan, di mana pemilih yang telah antrean sebelum pukul 13.00 WIB diberikan peluang untuk memilih. Kalau pemilih yang telah terdaftar bisa langsung memilih,” jelasnya.
Mengenai kekurangan surat suara di Kecamatan Delima, kata Nova, dirinya akan menghubungi KPU Pusat agar surat suara yang kurang itu bisa diatasi. Untuk diketahui, kekurangan surat suara di Kecanatan Delima, rinciannya untuk DPRK 1.393 suara, DPD 1.556 suara, DPR-RI 128 suara, dan DPRA 540 suara.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, kepada wartawan kemarin mengungkapkan, polisi bersama TNI siap mengantisipasi setiap bentuk gangguan untuk mengamankan pemillu yang kini telah berjalan kondusif. Warga hendaknya tidak terpengaruh oleh segala bentuk intimidasi atau perbuatan lain yang menyebabkan masyarakat tidak memilih pada pemilu.
Ia menyebutkan, masyarakat untuk tidak ragu mencoblos sesuai hati nurani masing-masing pemilih. Tidak adanya keraguan sehingga partisipasi masyarakat meningkat pada pemilu kali ini. “Kalau kata Pak Plt Gubernur partisipasi masyarakat 71 persen. Tapi, saya mengharapkan partisipasi masyarakat dari 85 hingga 90 persen,” sebut jenderal berbintang dua ini.
Terhadap kasus money politics, kata Irjen Rio, hingga kini kasus politik uang belum ada laporan yang diterima polisi. Jika ada masyarakat yang melaporkan, polisi akan mengambil langkah-langkah hukum.
Untuk itu, kata Kapolda Aceh, masyarakat dilarang menerima barang dalam bentuk apa pun dengan iming-iming apa pun dari pemberi. “Jika menerima barang masyarakat justru akan terganggu hak pilihnya,” pungkas Kapolda Aceh.
Jangan golput
Sebelumnya di Banda Aceh, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebelum bertolak ke Pidie bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberi keterangan pers kepada wartawan.
Pada kesempatan itu Nova meminta semua masyarakat Aceh untuk hadir ke TPS hari ini untuk mencoblos sesuai dengan hati nurani masing-masing. Ia berharap masyarakat Aceh benar-benar berpartisipasi pada pemilu serentak hari ini dan tidak ikut golput (golongan putih).
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak golput, apalagi mengajak orang untuk golput. Saya pikir yang utama partisipasi masyarakat untuk mencoblos harus meningkat,” kata Nova didampingi Kapolda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kajati Aceh, dan sejumlah pejabat lainnya di Pendapa Gubernur Aceh, kemarin pagi, sesaat sebelum berangkat meninjau persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 ke Pidie.
Nova berharap, partsipasi masyarakat Aceh dalam Pemilu 2019 kali ini meningkat dari pemilu atau pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2017 lalu, kata Nova, angka partisipasi masyarakat sekitar 72 hingga 75 persen. “Pemilu ini kita harap bisa melebihi 80 persen, maka kita imbau masyarakat agar tidak golput,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Nova Iriansyah juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang dengan senagaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.