GeRAK Apresiasi Vonis Calo Proyek
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mengapresiasi vonis 8 bulan penjara
MEULABOH - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra mengapresiasi vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terhadap dua orang calo proyek Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Barat tahun 2018. Menurut Edy, vonis tersebut menjadi ‘warning’ bagi para calo lainnya untuk tidak bermain-main dengan proyek APBK.
“GeRAK Aceh Barat mengingatkan kepada pihak lainnya, khususnya para rekanan untuk tidak sembarangan menyakini janji-janji manis para calo proyek. Terlebih setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan usai mendapatkan pengaduan dari masyarakat,” tukas Edy Syah Putra.
Edy juga mengapreasiasi pihak kepolisian Aceh Barat yang telah menangkap dua orang yang diduga sebagai calo proyek APBK 2018 di kabupaten itu. Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan dari tiga warga yang diduga telah menyerahkan sejumlah uang dengan besaran Rp 230 juta kepada kedua orang tersebut.
Di sisi lain, GeRAK Aceh Barat berharap agar penyelenggara negara benar-benar bersih atau tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun atau kelompok mana pun, terutama saat proses lelang proyek. “Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas,” tukasnya.
GeRAK berharap, agar masyarakat melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan proyek. “Karena partisipasi warga itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(riz)