Pemilu 2019
6 Saksi Partai di Aceh Utara Coblos 10 Surat Suara, Panwaslih: Ini Pelanggaran Besar Pidana Pemilu
Beberapa saksi dari partai nasional dan lokal diketahui mencoblos hingga 10 surat suara sekaligus.
Penulis: Yocerizal | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yocerizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Praktik curang dengan mencoblos lebih dari satu surat suara terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 97 Gampong Matang Ulim Kecamatan Baktya, Aceh Utara.
Beberapa saksi dari partai nasional dan lokal diketahui mencoblos hingga 10 surat suara sekaligus.
Komisioner Panitia pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Marini, menduga ada konspirasi antara Ketua Panita Pemungutan Suara (PPS) Gampong Matang Ulim dengan para saksi partai.
Baca: Penguji Makanan Hewan Hingga Pengendus Ketiak, Ini 8 Pekerjaan yang Dianggap Paling Tidak Masuk Akal
Baca: Hartanya Capai Rp161 Triliun, Pria Ini Hanya Habiskan Uang Rp200 Ribu dalam Sehari
Baca: Jokowi Unggul di 15 Provinsi dan Prabowo di 19 Provinsi, Kenapa Jokowi Menang di Quick Count?
"Sepertinya ada persengkokolan. Informasi yang kita terima, Ketua PPS yang menginstruksikan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk membagikan surat suara kepada para saksi partai," ungkap Marini kepada Serambinews.com, Jumat (19/4/2019)
Para saksi partai diberikan surat suara berjumlah enam orang, terdiri atas 4 dari partai nasional dan 2 dari partai lokal.
Masing-masing saksi partai tersebut mencoblos sebanyak 10 surat suara.
"Ini pelanggaran besar, masuk pelanggaran pidana dan etik Pemilu. Juga berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," pungkas Marini.(*)