Sedang Ramai Dibicarakan, Inilah Penjelasan Mengenai Formulir C1
Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.
SERAMBINEWS.COM - Beberapa saat lalu, di media sosial Twitter beredar tentang kesalahan input data di Situng KPU.
Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.
Untuk menanggapi kesalahan input data di Situng KPU tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan data hasil perhitungan suarayang ditampilkan pada Situng bukan hasil resmi dan hanya bersifat sementara, seperti dikutip dari Kompas.com,
Jadi, bila terjadi kesalahan pada data yang ditampilkan, data tersebut masih bisa diperbaiki.
Baca: Lembaga Kajian Australia : Pemilu di Indonesia adalah Pemilihan Paling Rumit dan Menakjubkan
Pramono menyebutkan, Situng yang ditampilkan pada laman pemilu2019.kpu.go.id merupakan bentuk transparansi pihaknya dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.
Proses penghitungan dan rekapitulasi suara sengaja dipublikasikan agar seluruh masyarakat maupun peserta pemilu bisa mengaksesnya.
Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses.
Di luar itu, KPU melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.
Baca: Akibat Perhitungan Suara Hingga Subuh, Ketua KPPS Terserang Stroke dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Lalu, sebenarnya apa formulir C1 yang sedang ramai dibicarakan tersebut?
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di
formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.
"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.
Baca: Pria Ini Diburu Cewek-cewek Cantik Pengguna Media Sosial Karena Prilakunya yang Konyol Ini
Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.