Jang-Ko Desak Plt Gubernur Aceh Juga Tolak Izin PT Linge Mineral di Aceh Tengah

Plt Gubernur Aceh juga diminta menolak izin usaha pertambangan PT Linge Mineral Resource (LMR) yang beroperasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Ist
Koordinator LSM Jang-Ko, Maharadi memegang surat yang dilayangkan kepada Presiden RI, serta ditujukan kepada sejumlah menteri terkait dengan penolakan kehadiran tambang di daerah itu, Selasa (10/4/2019). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Selain terkait PT EMM, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah juga diminta menolak izin usaha pertambangan PT Linge Mineral Resource (LMR) yang beroperasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah

Desakan tersebut disuarakan Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) yang berpusat di Takengon, Aceh Tengah.

Koordinator Jang-Ko, Maharadi mengatakan, sebelumnya dirinya sudah pernah mendesak Plt. Gubernur Aceh menolak PT LMR melalui komunikasi WhatsApp.

"Saya sudah pernah sampaikan tuntutan masyarakat Aceh Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (AMANAT) kepada Pl. Gubernur Aceh. Beliau menjawab  pesan saya waktu itu, dengan menyatakan menolak PT LMR," kata Maharadi mengutip percakapannya dengan Nova Iriansyah. 

Kini, ia pun menagih janji Plt Gubernur Aceh itu.

"Harusnya Plt Gubernur tidak hanya mencabut rekomendasi izin PT Emas Mineral Murni (PT EMM), tetapi juga mengakomodir aspirasi Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (AMANAT) yang memprotes kehadiran PT Linge Mineral Resources (PT LMR) di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah," tukas Maharadi. 

Baca: Pertambangan Pasti Merusak Lingkungan

Baca: Penuhi Janjinya, Nova Cabut Surat Rekomendasi Gubernur NAD Terkait Izin Tambang PT EMM

Baca: BREAKING NEWS: Mahasiswa Demo Kantor Bupati Nagan Raya, Tuntut PT EMM Tinggalkan Aceh

Maharadi mengatakan, PT Linge Mineral Resource mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas Emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.

IUP Eksplorasi  itu, diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah, Ir Nasaruddin.

Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC.

Dari luas tersebut, 19.628 hektare berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)  dan hutan.lindung (HL), sisanya 78.514 hektare di kawasan Hutan Produksi.

Maharadi menekankan, Bupati Aceh Tengah saat ini, Sabela Abu Bakar mestinya juga bersikap menolak dan mencabut izin IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009.

"Sebab izin itu menyalahi RTRW Kabupaten Aceh Tengah, karena wilayah tambangnya berada di dalam wilayah RTRW Kecamatan Linge bukan wilayah pertambangan," ujarnya.(*)

Baca: UTU Deklarasikan Kampus Bebas Sampah Plastik

Baca: Peringati Hari Bumi, Miliarder Swiss Sumbang Rp14,1 Triliun untuk Selamatkan Lingkungan

Baca: Dua Gorila Ikut Berswafoto Bersama Penjaga Taman Nasional

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved