Pemilu 2019

Jumlah Anggota KPPS Meninggal Dunia Bertambah Jadi 272 Orang, 1.878 Orang Sakit

Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 272 orang.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/DOK RIZAL
Irsan, anggota KPPS di Kabupaten Magetan yang meninggal diduga mengalami kelelahan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu 2019, dimakamkan hari ini. (KOMPAS.com/DOK RIZAL) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 272 orang.

Selain itu, sebanyak 1.878 anggota KPPS dilaporkan sakit.

Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabtu (27/4/2019) malam.

"Jumlah anggota KPPS wafat 272, sakit 1.878. Total 2.150 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Sabtu.

Evi mengatakan, lonjakan angka meningkat cukup tinggi kemungkinan karena baru dilaporkan ke KPU RI.

 "Mungkin karena sebelumnya belum dilaporkan. Kan semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses Situng juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," ujar Evi.

Dibandingkan data KPU Jumat (26/4/2019) malam, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 42 orang, dan anggota yang sakit bertambah 117 orang.

Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besaranya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambugnya.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta. Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta. Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Sementara Pemerintah memastikan akan memberikan kompensasi kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, sakit atau kecelakaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved