Nominal Gaji ASN 2025 Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Berikut Rincian Persen Per Golongan
Pembaharuan info kenaikan Gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berhembus sejak akhir Kuartal III 2025 masih terus dinanti.
SERAMBINEWS.COM - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik sejak akhir Kuartal III 2025.
Kabar ini tak hanya menyasar pegawai pemerintahan, tetapi juga guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Wacana kenaikan gaji tersebut bahkan sudah tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Artinya, rencana ini bukan sekadar isu, melainkan sudah masuk dalam dokumen resmi perencanaan nasional.
Tak hanya ASN, rencana penyesuaian gaji ini juga bakal berlaku bagi TNI/Polri serta pejabat negara.
Meski begitu, keputusan final terkait nominal kenaikan maupun besaran anggaran yang harus digelontorkan pemerintah masih menunggu hasil kajian mendalam.
Lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.
Baca juga: Menyala! Emas Perhiasan di Aceh Timur Bertahan di Level Tinggi
Nominal Baru Gaji ASN 2025
Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.
Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi akan dimulai dari Oktober dan November).
Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:
- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)
Dimana jika dirincikan:
Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Disebut Dilarang Pakai Seragam Korpri, Benarkah? Begini Penjelasan BKN
Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.
Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.
Harga Emas di Banda Aceh Makin Tak Terbendung, Tembus Segini per Mayam Edisi 2 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Menyala! Emas Perhiasan di Aceh Timur Bertahan di Level Tinggi |
![]() |
---|
Alami Patah Kaki Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Malaysia, Perantau asal Aceh Timur Dipulangkan |
![]() |
---|
Kasus Sabu 31 Paket Libatkan Warga Meureudu Dilimpahkan ke JPU Pijay |
![]() |
---|
Kadisbudpar Aceh Sambut Positif Usulan Penambahan Nomenklatur Ekraf, Begini Katanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.