Tujuh Parpol di Simeulue tak Laporkan Dana Kampanye
Adapun tujuh parpol yang tidak melaporkan dana kampanye di Simeulue, yakni Partai PDIP, PNA, Berkarya, SIRA, PKPI, PDA dan Partai Perindo.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Hingga batas akhir pelaporan dana kampanye, 1 Mei 2019, tercatat sebanyak tujuh partai politik (Parpol) di Kabupaten Simeulue tak menyampaikan atau melaporkan dana kampanye ke KIP Simeulue.
Kasubag Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Ratna Dewi SE, yang dikonfirmasi Serambinews.com Jumat (3/5/2019) menyebutkan bahwa pihaknya hanya menerima sebanyak 13 parpol yang melaporkan dana kampanye di Simeulue.
"Sampai batas akhir hanya 13 parpol yang melaporkan dana kampanye ke KIP Simeulue," katanya didampingi Komisioner Panwasli Simeulue, Achyar Yulius SH.
Baca: DKP Pijay Kumpulkan Calon Petani Garam Bahas Produksi Garam Sistem Integrasi, Plasma dan Tone
Baca: Antisipasi Permainan Tengkulak, Bupati Minta Polisi Awasi Penyaluran Gas Subsidi Selama Ramadhan
Baca: FOTO-FOTO: Prabowo dan Sandiaga Shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Adapun tujuh parpol yang tidak melaporkan dana kampanye di Simeulue, yakni Partai PDIP, PNA, Berkarya, SIRA, PKPI, PDA dan Partai Perindo.
"Yang tidak melaporkan dana kampanye ini tidak ada calegnya yang lolos ke DPRK Simeulue. Tapi ada juga partai yang tidak lolos calegnya namun melaporkan dana kampanye, seperti Partai Garuda, PSI dan Partai Aceh," tambah Achyar Yulius.(*)